
Gubernur BI Perry Warjiyo dan Managing Director MAS Ravi Menon, dengan melakukan simulasi pembayaran QR antarnegara secara langsung di Singapore FinTech Festival 2023, Jumat (17/11/2023). (Dok Bank Indonesia)
Harianjogja.com, JAKARTA—Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang telah diembannya sejak 2018. Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan saat ini diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Pengunduran diri Perry diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Dalam kesempatan itu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut.
"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026," ujar Destry dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Destry Ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara
Destry menjelaskan, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Dewan Gubernur mengambil langkah untuk menjamin keberlangsungan kepemimpinan bank sentral.
Melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, Dewan Gubernur menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
BI Pastikan Tugas Bank Sentral Tetap Berjalan
Destry menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Menurutnya, BI akan tetap menjalankan mandat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta ikut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan iklim yang kondusif bagi sektor riil, dan mendorong penciptaan lapangan kerja sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing," imbuhnya.
Presiden Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menyampaikan Presiden juga memberikan apresiasi atas dedikasi Perry selama memimpin Bank Indonesia sekitar tujuh tahun.
"Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," katanya.
Pemerintah Siapkan Keputusan Presiden
Pemerintah, lanjut Prasetyo, segera menindaklanjuti seluruh proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan berikutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," ujar Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































