Ternyata Segini Besaran Gaji Kepala Daerah Serta Tunjangannya

1 day ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Daerah seluruh Indonesia telah dilantik secara serentak yang digelar di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Ada 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Mereka berasal dari dari 481 daerah yang terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.

Gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 Tahun 2000, pasal 1.

Peraturan ini merupakan perubahan dari PP No. 9 Tahun 1980 yang membahas bekas kepala daerah, bekas wakil kepala daerah, serta janda/duda mereka, yang terakhir diperbarui melalui PP No. 16 Tahun 1993.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok bupati atau wali kota adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sedangkan wakil bupati atau wakil wali kota menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Jumlah itu belum mencakup tunjangan dan fasilitas lainnya. Setiap tahunnya bupati akan menerima gaji pokok sebesar Rp 25,2 juta, sedangkan wakil bupati sebesar Rp 21,6 juta.

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan ini mencakup Rp 3,78 juta per bulan untuk kepala daerah, dan Rp 3,24 juta per bulan untuk wakil kepala daerah.

Dengan demikian, dalam setahun kepala daerah akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 45,36 juta, sementara wakil kepala daerah mendapatkan Rp 38,88 juta.

Selain itu, Bupati dan wakil bupati juga akan memperoleh fasilitas perlengkapan serta biaya pemeliharaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000.

Jika mengacu pada aturan tersebut, kepala daerah dan wakilnya akan diberikan rumah jabatan lengkap dengan fasilitasnya, termasuk mobil dinas dan perlengkapan lainnya. Namun, setelah masa jabatan berakhir, seluruh fasilitas itu harus dikembalikan dalam keadaan baik.

Selain itu, mereka juga mendapat fasilitas berupa biaya pakaian dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta biaya operasional untuk keperluan sosial, pengamanan, dan kegiatan tertentu.

Bahkan, Bupati juga akan menerima tunjangan biaya operasional yang besarnya ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berikut adalah rinciannya:

PAD hingga Rp 5 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 125 juta, maksimum 3% dari PAD.

PAD antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 150 juta, maksimum 2% dari PAD.

PAD antara Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 300 juta, maksimum 0,08% dari PAD.

PAD antara Rp 50 miliar hingga Rp 150 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 400 juta, maksimum 0,40% dari PAD.

PAD di atas Rp 150 miliar: Tunjangan operasional Rp 600 juta, maksimum 0,15% dari PAD.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Batubara Ambles, Investor Berharap pada Dividen

Next Article Cerita ART Nekat Pakai Gaji Buat Beli Saham, Tak Diduga Malah...

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|