Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini, Senin (17/3/2025), Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun, THR ASN dipastikan tidak kena potongan dan pajak.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (13/3/2025)
"Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Senin (17/3/2025).
Adapun, total anggaran yang akan dicairkan mencapai Rp 49,9 triliun. Rinciannya adalah ASN Pusat dan TNI/Polri sebanyak 2 juta orang sekitar Rp 17,7 triliun, pensiunan 3,6 juta orang Rp 12,4 triliun, serta ASN daerah Rp 19,3 triliun.
Suahasil memastikan seluruh kelengkapan untuk pembayaran THR ASN pusat disebut telah selesai, sementara untuk daerah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah masing-masing.
"Seluruh kelengkapan untuk pembayaran THR ASN pusat telah selesai, peraturan pemerintah telah ditetapkan presiden melalui PP Nomor 11 tahun 2025 dan untuk tata cara pembayarannya telah ditetapkan PMK sehingga bisa segera dibayarkan oleh seluruh kementerian dan lembaga. Untuk pegawai daerah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah yang diharapkan bisa segera ditetapkan di semua daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia," paparnya.
Sementara itu, bagi pegawai swasta, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pendistribusian THR sudah mulai dilakukan di pertengahan Maret dan diharapkan selesai selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.
Berbeda dengan ASN, THR untuk pegawai swasta akan dikenakan pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) 21. Lantas, bagaimana perhitungan pajak THR untuk pegawai swasta?
Dikutip dari artikel Kania Laily Salsabila, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap PPh 21 atas gaji juga akan berpengaruh pada THR pegawai swasta.
TER adalah salah satu kebijakan dari pemerintah untuk memudahkan para pemberi kerja dalam menghitung pajak PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa Januari sampai dengan November.
Untuk mendapatkan angka pajak terutang, pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawainya dikalikan dengan tarif TER. TER bagi pegawai tetap dibagi menjadi tiga kategori, berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
Contoh perhitungan TER atas gaji dan THR:
Pegawai X dengan gaji tetap Rp5.000.000,- status PTKP TK/0. Pegawai X tergolong ke kategori A tarif efektif rata-rata.
Pada bulan-bulan biasa, pegawai X tersebut dikenakan tarif pajak 0%.
Pada bulan di saat pembayaran gaji dan THR dilakukan bersamaan, pengenaan pajaknya tidak lagi masing-masing atas gaji dan THR, melainkan akumulasi keduanya. Jika kita asumsikan THR yang dibayarkan sebesar satu kali gaji, maka total penghasilan bruto yang diterima pada bulan tersebut adalah Rp10.000.000,-. Sesuai ketentuan TER, pegawai X dikenakan pajak sebesar Rp10.000.000,- dikalikan 2% yaitu Rp200.000,-.
Berdasarkan contoh di atas, pegawai X yang setiap bulannya tidak dipotong PPh Pasal 21, saat ada pembayaran THR terdapat kenaikan jumlah PPh Pasal 21 menjadi sebesar Rp200.000,-. Hal yang perlu diingat oleh kawan pajak bahwa TER ini tidak menambahkan beban pajak yang baru. Untuk penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun tetap sama yaitu menggunakan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: THR PNS 2025 Cair Lebih Cepat!
Next Article Anggaran Pemerintah Dipangkas, Airlangga Bilang Gini Soal THR PNS