Tiba-Tiba Beredar Agenda Baleg DPR Bahas Revisi UU Minerba Hari Ini

3 months ago 33

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI diketahui akan mengadakan rapat pleno dan panitia kerja (Panja) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Hal tersebut diketahui dari jadwal agenda Baleg pada Senin, 20 Januari 2025, yang beredar di kalangan jurnalis.

Adapun jadwal Baleg pada Senin (20/01/2025), terungkap sebagai berikut:

10.30

BALEG

(Pleno) Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara

13.00

BALEG

(Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara

19.00

BALEG

(Pleno) Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

CNBC Indonesia pun mencoba mengonfirmasikan hal ini kepada Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya. Perlu diketahui, Komisi XII merupakan salah satu Komisi di DPR yang mengawasi bidang energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, investasi dan hilirisasi.

Bambang pun mengakui bahwa ada usulan dari pemerintah untuk merevisi UU Minerba ini. Namun pihaknya belum mengetahui secara rinci apa saja yang akan diubah dalam Revisi UU Minerba kali ini.

"Memang ada rencana demikian dari Pemerintah untuk merapikan beberapa hal. Tapi saya belum terima drafnya. Jadi belum bisa komen lebih jauh ya," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (20/01/2025).

Menurutnya, setelah dari Baleg, nantinya hal ini akan dibahas lebih rinci di Komisi XII DPR.

"Pasti akan sampe nanti di komisi XII. Kan perubahan ini inisiatif dari pemerintah, jadi nanti kita tunggu aja bolanya. Kita ikuti aja tahapannya," ujarnya.

Meskipun Baleg pada hari ini dijadwalkan akan membahas Revisi UU Minerba ini, namun dia memastikan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi XII DPR RI.

"Itu mungkin tahapan di mereka (Baleg). Nanti tetap ada tahapan harus mampir ke komisi XII pembahasannya," tandasnya.

Seperti diketahui, UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah mengalami revisi pada 2020 lalu. Ini dituangkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan, tepatnya pada 10 Juni 2020.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Satgas Dibentuk, Hilirisasi Minerba Bakal Lari Kencang?

Next Article Dari Buruh Sampai Komika Gruduk DPR Tolak RUU Pilkada

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|