Buah alpukat Surokarsan yang memiliki ukuran besar.
Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas oleh Dinas Pertanian dan Pangan
Harianjogja.com, UMBULHARJO — Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta berencana menambah pendaftaran sertifikat varietas tanaman buah lokal. Tahun ini, ada tiga jenis buah lokal yang akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat tanda daftar varietas tanaman dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Dilansir dari laman resmi Pemkot Jogja, langkah ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga mutu tanaman buah lokal agar kualitasnya tetap terjamin dan memiliki keunggulan genetik yang jelas.
“Tahun ini kami akan memproses sertifikasi tiga tanaman lokal, yaitu alpukat Surokarsan, pisang Morosebo, dan pisang Gendruwo,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi, Jumat (24/10/2025).
Menurut Sukidi, proses sertifikasi dilakukan oleh lembaga berwenang untuk memastikan benih dan tanaman memenuhi standar mutu yang baik, termasuk kejelasan keturunan dan kesehatan tanaman.
Pendaftaran sertifikat varietas ini melibatkan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian (BP3MBTP), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Tujuan utama sertifikasi adalah memastikan benih bermutu, murni secara genetik, bebas dari hama penyakit, dan memiliki daya tumbuh yang baik. Jadi, tanaman bersertifikat itu sudah memiliki keunggulan. Kalau ditanam, hasilnya akan sama seperti induknya,” jelas Sukidi.
Ia menambahkan, tanaman yang disertifikasi harus memiliki keunggulan genetik, bebas hama penyakit, berumur panjang, tetapi berbuah cepat. Saat ini, Dinas Pertanian dan Pangan sedang memproses berbagai persyaratan untuk sertifikasi tiga tanaman tersebut.
“Alpukat Surokarsan masih tahap identifikasi. Untuk pisang Morosebo dan Gendruwo akan mulai diidentifikasi minggu depan. Proses sertifikasi bisa berlangsung tiga hingga empat tahun karena mencakup seluruh bagian tanaman, mulai dari daun, batang, akar, hingga karakteristik buah seperti bentuk, rasa, dan kandungan gizinya. Jika varietas yang sama sudah ada di daerah lain, maka sertifikasi tidak bisa dilakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Eny Sulistyowati, menjelaskan bahwa sertifikasi alpukat Surokarsan telah memasuki tahap identifikasi morfologi dari tanaman, bunga, dan buahnya. Saat ini, proses berlanjut ke uji laboratorium rasa, termasuk pengujian kadar gula dan kandungan lainnya.
Untuk pisang Morosebo dan Gendruwo, proses identifikasi akan dimulai setelah buahnya matang. Pada 28 Oktober 2025, tim dari BRIN dijadwalkan datang untuk mengambil sampel tanaman yang akan disertifikasi.
“Alpukat Surokarsan dipilih karena memiliki umur tanaman panjang, bahkan ada yang berusia lebih dari 50 tahun. Buahnya besar, berdaging tebal, rasanya enak, dan beratnya bisa mencapai satu kilogram. Populasi di Surokarsan ada lebih dari lima pohon, dan kelompok tani di sana juga sudah memperbanyak bibit yang laris di pasaran,” ungkap Eny.
Ia menambahkan, pengajuan sertifikasi untuk pisang Morosebo dan Gendruwo dilakukan karena kedua varietas tersebut belum pernah disertifikasi sebelumnya, padahal banyak ditemukan di wilayah DIY.
Menurut catatan sejarah, kedua jenis pisang ini pertama kali ditanam di wilayah Kota Yogyakarta, sehingga layak untuk diajukan sebagai varietas asli daerah.
Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta sebelumnya telah berhasil mensertifikasi beberapa tanaman buah lokal, antara lain Duku Nitikan, 13 varietas pisang, Mangga Semar, dan Cempuro milik Kraton Yogyakarta.
Selain itu, Dinas juga memiliki enam jenis tanaman buah sebagai pohon induk bersertifikat, yakni belimbing dewa baru, mangga garifta merah, jambu kristal, jambu biji merah, kelengkeng kateki, dan rambutan binjai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































