
Ilustrasi pelaku kejahatan-Magnific
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pria berinisial SP (50) asal Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ditangkap tim gabungan kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga di kawasan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo. Pelaku diamankan di Stasiun Tugu, Kota Jogja saat hendak melarikan diri menggunakan kereta api menuju Purwokerto.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial MF (27), warga asal Purbalingga, Jawa Tengah, yang berdomisili kos di kawasan Giripeni. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna hitam tahun 2025 beserta STNK dan helmnya.
Kepala Seksi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, membenarkan pengungkapan kasus dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor tersebut. Ia menjelaskan peristiwa bermula pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban.
"Modus pelaku adalah meminjam sepeda motor beserta STNK-nya kepada korban dengan alasan hendak digunakan untuk mengembalikan atau return barang ke wilayah Temon. Karena percaya, korban kemudian menyerahkan motor beserta helmnya kepada pelaku," ujar Iptu Sarjoko saat memberikan keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).
Setelah motor dipinjam, pelaku tidak kunjung kembali. Korban sempat menunggu hingga pukul 12.30 WIB, namun pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda akan mengembalikan kendaraan tersebut.
Kecurigaan korban semakin menguat pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB ketika MF meminta nomor kontak WhatsApp pelaku kepada bapak kos. Saat mengirimkan pesan, nomor WhatsApp pelaku hanya menunjukkan centang satu dan tidak aktif. Upaya menghubungi melalui panggilan telepon juga tidak berhasil.
Menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan, MF kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku yang diketahui masih berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Berdasarkan laporan polisi tersebut, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Wates bersama Tim Polda DIY dan Tim Polres Kulonprogo melakukan perburuan dan penyidikan bersama terhadap keberadaan pelaku di wilayah Jogja," jelas Iptu Sarjoko.
Kerja keras tim gabungan akhirnya membuahkan hasil pada hari yang sama. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menemukan pelaku di area Stasiun Tugu Yogyakarta.
Saat itu, SP diduga sedang bersiap melakukan perjalanan menggunakan kereta api menuju Purwokerto untuk melarikan diri. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Wates untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, SP mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wates untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































