Tok! Hakim Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG 3,5 dan 4,5 Tahun Penjara

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjatuhkan vonis 2 terdakwa kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto.

Putusan tersebut ditetapkan setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Melansir detikcom, Senin (4/5/2026), Ketua Majelis Hakim Suwandi membacakan amar putusan tersebut dengan menegaskan bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama dan berlanjut. Hakim juga mewajibkan Hari untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta sebagai bagian dari sanksi hukum atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim saat membacakan amar putusan, dikutip dari detikcom, Senin (4/5/2026).

Dalam sidang yang sama, majelis hakim menilai perbuatan Hari bersama mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, telah merugikan keuangan negara hingga US$ 113.839.186,60.

Yenni dijatuhi vonis pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," kata Suwandi.

Adapun, faktor yang memberatkan vonis adalah tindakan kedua terdakwa yang dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan adalah kondisi kedua terdakwa yang sudah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|