Trump Perketat Green Card, Imigran Kini Dipaksa Pulang

9 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi Amerika Serikat (AS). Kali ini, pemerintahan Trump mewajibkan sebagian besar pemohon green card atau izin tinggal permanen untuk kembali ke negara asal mereka guna mengajukan permohonan.

Kebijakan baru tersebut diumumkan oleh Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) pada Jumat (22/5/2026) waktu setempat. Aturan ini mengubah praktik yang telah berlangsung lebih dari 60 tahun, di mana pemegang visa tertentu dapat mengajukan penyesuaian status menjadi pemegang green card tanpa harus meninggalkan AS.

Dalam memo kebijakan terbaru, USCIS menyatakan warga negara asing yang berada di AS sementara waktu dan ingin memperoleh green card kini wajib melalui proses konsuler di luar negeri, kecuali dalam "keadaan luar biasa".

"Warga negara asing yang berada di AS sementara dan menginginkan Green Card harus kembali ke negara asalnya untuk mengajukan permohonan," kata Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS), seperti dikutip Guardian, Sabtu (23/5/3026).

DHS menegaskan kebijakan ini dibuat untuk memastikan sistem imigrasi berjalan sesuai tujuan hukum. "Era penyalahgunaan sistem imigrasi negara kita telah berakhir," tulis DHS melalui akun resminya di media sosial X.

Juru bicara USCIS, Zach Kahler, mengatakan aturan baru itu akan menutup celah yang selama ini memungkinkan pemegang visa turis, pelajar, maupun pekerja sementara memulai proses green card saat masih berada di wilayah AS.

"Kunjungan ke AS seharusnya tidak menjadi langkah pertama dalam proses mendapatkan green card," ujar Kahler. Ia menambahkan kebijakan tersebut akan membuat sistem imigrasi AS menjadi "lebih adil dan efisien".

Langkah terbaru ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan keras Trump terhadap imigrasi selama setahun terakhir. Sebelumnya, pemerintah AS juga memperpendek masa berlaku visa untuk pelajar asing, peserta pertukaran budaya, dan pekerja media.

Pada Januari lalu, Departemen Luar Negeri AS juga mengumumkan telah mencabut lebih dari 100.000 visa selama masa pemerintahan Trump jilid kedua.

Selain itu, pemerintahan Trump diketahui memperketat akses bagi pengungsi dan kelompok migran lain yang sebelumnya memiliki perlindungan hukum di AS. Pemerintah juga memberlakukan pembatasan atau larangan masuk terhadap warga dari hampir 40 negara.

Kebijakan terbaru green card ini diperkirakan berdampak besar terhadap jutaan imigran legal di AS. Direktur studi imigrasi Cato Institute menyebut saat ini terdapat lebih dari 1 juta imigran yang tengah menunggu persetujuan green card mereka.

Dengan aturan baru tersebut, banyak pemohon kemungkinan harus meninggalkan pekerjaan, rumah, dan keluarga mereka di AS selama proses aplikasi berlangsung yang bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.

Hingga kini, belum jelas apakah permohonan green card yang sedang diproses akan ikut terdampak aturan baru tersebut. Namun USCIS memberi sinyal bahwa pemohon yang dianggap memiliki manfaat ekonomi atau kepentingan nasional bagi AS kemungkinan masih dapat melanjutkan proses dari dalam negeri.

Di sisi lain, pemerintah AS menegaskan pelanggaran masa tinggal visa dapat berujung deportasi, penolakan visa di masa depan, hingga larangan masuk kembali ke AS selama 10 tahun.

(tfa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|