REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Besaran tunjangan rumah anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan dipangkas mulai bulan depan. Jika sebelumnya mereka memperoleh Rp47 jutaan per bulan, setelah proses appraisal terbaru, para anggota DPRD Jateng akan menerima Rp42 jutaan per bulan.
Ketua DPRD Jateng, Sumanto, mengungkapkan, mulai 1 Oktober 2025, tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD Jateng akan ditiadakan. Sementara anggota DPRD Jateng tetap menerima tunjangan, tapi dengan jumlah yang telah dipangkas.
"Anggota dewan masih menerima. Jadi sudah diturunkan dari Rp47 juta, sekarang Rp42,6 juta," kata Sumanto ketika diwawancara awak media seusai memimpin rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (23/9/2025).
Sumanto mengungkapkan, proses appraisal tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Jateng sudah dilakukan merespons aspirasi koalisi masyarakat sipil yang disuarakan pada serangkaian unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu.
Sumanto menerangkan, tunjangan rumah sebenarnya masuk dalam komponen gaji anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Menurut Sumanto, berdasarkan PP tersebut, pimpinan DPRD berhak memperoleh tunjangan rumah jika tak memperoleh rumah jabatan.
Namun, Sumanto menyebut, pimpinan DPRD Jateng yang berjumlah lima orang sepakat untuk tidak mengambil tunjangan rumah. "Jadi tunjangan perumahan ditiadakan mulai bulan depan," katanya.
Dia mengungkapkan, karena tak memperoleh tunjangan, Pemprov Jateng harus mencari dan menyiapkan rumah dinas bagi para pimpinan DPRD Jateng. "Jadi Pak Sekda bertugas untuk mencarikan rumah," ujar Sumanto.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengungkapkan, pimpinan DPRD memang mempunyai pilihan untuk memperoleh tunjangan rumah atau rumah dinas. "Sepanjang pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah, mereka memperoleh tunjangan perumahan. Kalau sudah disediakan, ya menggunakan rumah dinas," ucapnya.
Menurut Sumarno, anggaran untuk tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD akan tetap dialokasikan dalam APBD 2026. "Ya muncul lagi karena ada landasan hukumnya, dari PP," katanya.
Besaran tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Jateng diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jateng. Dalam Kepgub tersebut, tunjangan perumahan per bulan bagi Ketua DPRD Provinsi Jateng mencapai Rp79.630.000. Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng memperoleh Rp72.310.000. Sedangkan anggota DPRD Provinsi Jateng mendapat Rp47.770.000.