Ratusan mitra pengemudi dan pengojek daring dari berbagai aplikasi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Besaran tunjangan rumah anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan dipangkas mulai bulan depan. Jika sebelumnya mereka memperoleh Rp 47 jutaan per bulan, setelah proses appraisal terbaru, para anggota DPRD Jateng akan menerima Rp 42 jutaan per bulan.
Ketua DPRD Jateng, Sumanto, mengungkapkan, mulai 1 Oktober 2025, tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD Jateng akan ditiadakan. Sementara anggota DPRD Jateng tetap menerima tunjangan, tapi dengan jumlah yang telah dipangkas.
"Anggota dewan masih menerima. Jadi sudah diturunkan dari Rp 47 juta, sekarang Rp 42,6 juta," kata Sumanto ketika diwawancara awak media seusai memimpin rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (23/9/2025).
Sumanto mengungkapkan, proses appraisal tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Jateng sudah dilakukan merespons aspirasi koalisi masyarakat sipil yang disuarakan pada serangkaian unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu.
Sumanto menerangkan, tunjangan rumah sebenarnya masuk dalam komponen gaji anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Menurut Sumanto, berdasarkan PP tersebut, pimpinan DPRD berhak memperoleh tunjangan rumah jika tak memperoleh rumah jabatan.
Namun, Sumanto menyebut, pimpinan DPRD Jateng yang berjumlah lima orang sepakat untuk tidak mengambil tunjangan rumah. "Jadi tunjangan perumahan ditiadakan mulai bulan depan," katanya.
Dia mengungkapkan, karena tak memperoleh tunjangan, Pemprov Jateng harus mencari dan menyiapkan rumah dinas bagi para pimpinan DPRD Jateng. "Jadi Pak Sekda bertugas untuk mencarikan rumah," ujar Sumanto.