Uang Saku Peserta Magang Nasional Bebas Pajak Sampai Desember 2026

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Para peserta magang program pemerintah tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang didapatkan atau pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). Namun, pajak tersebut ditanggung oleh Pemerintah sehingga uang saku tetap diterima utuh. Dengan demikian, artinya mereka bebas dari tanggungan pajak.

Mengutip akun ofisial @pusdiklat.pajak, aturan mengenai penghasilan kena pajak peserta program magang pemerintah diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang PPh 21 atas penghasilan peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi yang ditanggung pemerintah (DTP).

"Artinya pajak tetap dihitung dan dipotong tapi dibayarkan oleh pemerintah," jelasnya dikutip pada Jumat (13/3/2026).

Adapun kelompok yang mendapatkan fasilitas PPh 21 ditanggung oleh pemerintah adalah peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi, program sesuai ketentuan pemerintah, memiliki NPWP atau NIK terintegrasi DJP, dan tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

Sementara penghasilan yang dikenakan PPh 21 dan ditanggung pemerintah meliputi: uang saku atau imbalan magang, iuran JKK dan JKM (jaminan sosial ketenagakerjaan), dan penghasilan lain yang dibayarkan pemerintah.

"Semua dihitung sebagai penghasilan bruto," terangnya.

Mengenai cara hitungnya, PPh pasal 21 yang dipotong dengan penghasilan bruto dikali tarif PPh sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Sebagai contoh penghasilan bruto yang diterima Rp4.413.561. Kemudian dikalikan tarif PPh 21 sebesar 5% atau sebesar Rp270.678. Nah pajak senilai Rp270.678 tersebutlah yang kemudian ditanggung pemerintah atau dibayarkan oleh pemerintah.

"Sehingga peserta magang tetap menerima penghasilan utuh."

Insentif pajak tersebut berlaku pada Oktober 2025 hingga Desember 2026. Artinya selama periode tersebut PPh 21 peserta magang program pemerintah ditanggung oleh negara.

Peserta magang tidak wajib lapor SPT tahunan jika dalam satu tahun penghasilan lebih rendah dari PTKP (Rp54 juta per tahun) dan tidak punya usaha atau pekerjaan bebas. Namun, kalu tetap lapor dan muncul lebih bayar karena PPh DTP, maka tidak akan dikembalikan.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|