Undip Didesak Segera Umumkan Sanksi kepada Chiko Tersangka Konten Deepfake Vulgar

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 18 terduga korban konten deepfake vulgar yang diduga dibuat Chiko Radityatama Agung Putra menyerukan Universitas Diponegoro (Undip) segera mengumumkan sanksi apa yang bakal dijatuhkan kepada Chiko. Chiko, yang merupakan alumnus SMAN 11 Semarang, kini terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Undip. 

Seruan agar Undip segera mengumumkan sanksi terhadap Chiko disampaikan setelah Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan Chiko sebagai tersangka. Jucka Rajendhra Septeria Handhry, kuasa hukum 18 terduga korban konten deepfake Chiko, mengatakan, apa yang dialami para kliennya telah membuat mereka trauma. 

Para terduga korban yang didampingi Jucka terdiri dari siswi dan alumni SMAN 11 Semarang, tempat dulu Chiko bersekolah. Mereka yang berstatus alumni saat ini tengah menempuh pendidikan tinggi di universitas. 

Menurut Jucka, akibat konten deepfake yang dibuat dan disebarkan Chiko di media sosial, sebagian kliennya sempat takut untuk berkuliah. "Para korban sangat menginginkan pelaku ini, janganlah setelah melakukan kesalahan seperti ini, kemudian dia masih bisa enak-enakan, nyaman ikut UTS, dan lainnya. Sedangkan para korban, setelah mereka tahu ada video-video (deepfake), mereka jadi trauma. Untuk ikut UTS saja ketakutan, bahkan ada yang kemudian tidak bisa ikut," kata Jucka, Selasa (11/11/2025). 

"Jadi saya harap pihak universitas (Undip) bisa melakukan investigasi secara cepat dan memberikan keputusan sanksi apa yang akan diterapkan kepada pelaku," tambah Jucka. 

Dia berharap Undip pun bisa menyampaikan hasil investigasinya terhadap Chiko kepadanya. Jucka menginginkan Undip bersikap terbuka dan transparan mengenai langkah penanganan mereka terkait kasus Chiko. 

Sementara itu Direktur Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, mengaku belum mengetahui bahwa Chiko telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, dia menyebut, Undip telah turut melakukan penyelidikan internal terkait kasus pembuatan konten deepfake vulgar yang diduga dilakukan Chiko. Namun Undip memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan padanya.  

"Beberapa minggu ini Undip sedang dalam proses penyelidikan internal untuk menindak serius kasus ini sebaik-baiknya. Kami akan koordinasikan internal terkait kabar terbaru (penetapan tersangka). Yang pasti Undip mengecam tindakan yang dilakukan pelaku," kata Nurul lewat pesan tertulis. 

Jucka mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan, pihaknya juga telah menyerahkan bukti kepada penyidik Ditressiber Polda Jateng, yakni tangkapan dan rekaman layar yang memperlihatkan foto dan video deepfake vulgar buatan Chiko. 

Menurut Jucka, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Chiko diduga masih memiliki sekitar 1.100 foto di cakram keras miliknya. "Kami masih belum tahu itu bentuknya editan atau apa, hanya diketahui itu file google drive, isinya ada 1.100 foto. Kami belum tahu apakah itu masih mentah atau sudah diedit, dan akankah itu disebarluaskan," ujarnya.

Berdasarkan dugaan kepemilikan ribuan foto tersebut, Jucka berpendapat, tak menutup kemungkinan bertambahnya para terduga korban lain. Sementara itu, rekan Jucka yang juga menjadi kuasa hukum para terduga korban, Bagas Wahyu Jati, mengungkapkan, berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun dari klien-kliennya, Chiko diduga mulai menyebarkan foto serta video deepfake vulgar lewat akun Twitter (kini bernama X) miliknya pada 2023. 

"Kalau dari postingannya, yang saya ketahui dari korban, itu mulai tahun 2023. Tapi kalau akunnya sendiri itu mulai dibuat 2021. Postingannya (foto dan video deepfake) itu masih ada sampai 2025," kata Bagas yang juga merupakan alumnus SMAN 11 Semarang. 

Menurut Bagas, para terduga korban mulai mengetahui bahwa wajahnya diedit dan ditempelkan pada foto serta video vulgar pada 6 Oktober 2025. "Berdasarkan informasi korban, (konten foto dan video deepfake vulgar) hanya di X. Kami belum tahu ada di platform media sosial lainnya atau tidak," ujarnya. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|