
Produk emas Antam. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas Antam pada perdagangan Minggu (26/7/2026) belum mengalami perubahan dibandingkan sehari sebelumnya. Logam mulia produksi PT Antam untuk ukuran 1 gram masih dipasarkan di level Rp2.612.000, sementara harga buyback atau pembelian kembali juga bertahan di Rp2.352.000 per gram.
Mengacu pada informasi dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga seluruh pecahan emas batangan pada hari ini masih sama seperti perdagangan sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan belum adanya pergerakan harga baik untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Untuk pecahan terkecil, emas Antam ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp1.356.000. Sementara itu, emas ukuran 5 gram dipasarkan dengan harga Rp12.875.000, sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp25.670.000.
Adapun emas batangan ukuran 25 gram dijual seharga Rp64.010.000. Sementara ukuran 50 gram dipasarkan di level Rp127.855.000, sedangkan ukuran 100 gram ditawarkan dengan harga Rp255.560.000.
Untuk pembelian dalam jumlah lebih besar, emas Antam ukuran 500 gram dibanderol Rp1.276.900.000. Adapun emas ukuran 1.000 gram atau satu kilogram dipasarkan dengan harga Rp2.552.600.000.
Rincian Harga Emas Antam Minggu 26 Juli 2026
Emas Antam 0,5 gram: Rp1.356.000
Emas Antam 1 gram: Rp2.612.000
Emas Antam 5 gram: Rp12.875.000
Emas Antam 10 gram: Rp25.670.000
Emas Antam 25 gram: Rp64.010.000
Emas Antam 50 gram: Rp127.855.000
Emas Antam 100 gram: Rp255.560.000
Emas Antam 500 gram: Rp1.276.900.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp2.552.600.000
Harga Buyback Masih Bertahan
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga belum mengalami perubahan. Pada perdagangan hari ini, harga pembelian kembali emas berada di level Rp2.352.000 per gram, sama seperti perdagangan sebelumnya.
Buyback merupakan transaksi penjualan kembali emas, baik berupa logam mulia, emas batangan, maupun perhiasan. Dalam praktiknya, harga buyback umumnya berada di bawah harga jual emas pada saat yang sama.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































