
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal layanan SIM keliling Polda DIY pada Jumat (19/6/2026) kembali menjadi solusi praktis bagi warga Jogja yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Program layanan jemput bola ini semakin diminati masyarakat karena menawarkan kemudahan akses, efisiensi waktu, serta proses yang relatif cepat. Terlebih bagi warga dengan mobilitas tinggi, kehadiran SIM keliling menjadi alternatif ideal untuk mengurus administrasi berkendara tanpa mengganggu aktivitas harian.
Pada hari ini, layanan SIM keliling beroperasi di dua lokasi berbeda sesuai pekan berjalan. Untuk pekan pertama dan kedua, layanan tersedia di Kelurahan Baturetno, Bantul. Sementara pada pekan ketiga dan keempat, layanan digelar di wilayah Kalitirto, Berbah. Jam operasional dimulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Selain Jumat, layanan SIM keliling juga rutin hadir di berbagai titik strategis sepanjang pekan. Pada Senin, layanan berada di Kantor PJR Prambanan. Selasa di Kantor Kelurahan Condongcatur, Rabu di Kantor Kapanewon Godean, dan Kamis di Qhomemart Ring Road Timur. Seluruh layanan dibuka pada jam yang sama, yakni pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Meski memudahkan, masyarakat perlu memahami bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan baru di Satpas Polres sesuai domisili.
Agar proses berjalan lancar, pemohon diimbau menyiapkan sejumlah dokumen penting. Di antaranya e-KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, serta fotokopi masing-masing sebanyak dua lembar. Selain itu, pemohon juga wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter dan surat hasil tes psikologi.
Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini terlihat dari antrean yang sudah terbentuk sejak pagi hari. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran warga untuk tertib administrasi serta patuh terhadap aturan lalu lintas.
Kepemilikan SIM sendiri bukan sekadar formalitas, melainkan bukti sah bahwa pengendara telah memenuhi syarat kompetensi dan memahami aturan berkendara. Tanpa SIM, pengendara berisiko terkena sanksi hukum hingga tidak mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan.
Melalui layanan SIM keliling, Polda DIY berharap masyarakat semakin disiplin dalam memperpanjang SIM tepat waktu. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Jogja dan sekitarnya.
Ke depan, inovasi layanan publik seperti ini diharapkan terus diperluas agar menjangkau lebih banyak masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































