Usai Diperiksa 3,5 Jam, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak Ditahan KPK

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap pergantian antarwaktu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Berdasarkan laporan detikcom di Gedung KPK, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2024), Hasto keluar sekitar pukul 13.25 WIB. Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 09.59 WIB. Berarti, Hasto telah diperiksa sekitar 3,5 jam lamanya.

Hasto tersenyum saat keluar dari gedung KPK alias tidak ditahan. Dia terlihat didampingi para pengacaranya. Melansir CNN Indonesia, belum ada penjelasan dari KPK mengenai alasan belum menahan Hasto. Hanya saja, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penuh dari penyidik

Sebelumnya, kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan kliennya siap jika ditahan oleh KPK usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan hari ini. Ronny menjelaskan kesiapan Hasto untuk ditahan telah dikatakan kliennya beberapa waktu lalu. Ia menyebut tidak ada perubahan sikap Hasto dalam menghadapi kasus ini.

"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di gedung KPK.

Hasto sempat membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Ia meminta pemeriksaan ditunda karena ada proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan Praperadilan sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses Praperadilan tersebut," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses Praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," sambungnya.


(miq/miq)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Tersangka, KPK Ungkap Peran Hasto Dalam Kasus Harun Masiku

Next Article Ramai Kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, KPK Buka Suara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|