Usulan IKPI: Ditjen Pajak Tetapkan Status Force Majeure untuk Coretax

3 months ago 34

Jakarta, CNBC Indonesia - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau IKPI mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera memberlakukan masa kahar (force majeure) sistem Coretax.

Usulan ini mereka sampaikan karena sistem inti administrasi pajak yang telah diberlakukan DJP sejak 1 Januari 2025 masih mengalami kendala.

Hingga 16 hari setelah implementasi, IKPI masih menemui banyak kendala-kendala di Coretax mulai dari server DJP yang error, menu-menu yang belum bisa diakses, pengajuan sertifikat elektronik PIC, hingga data yang belum sinkron dengan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Masalah ini IKPI temui sebagai bagian dari 34 persoalan Coretax yang mereka catat sampai dengan 13 Januari 2025. Seluruh masalah itu telah IKPI laporkan ke DJP sejak 14 Januari 2025.

"Dalam hal ini ada baiknya jika Pemerintah atau DJP juga mengeluarkan ketentuan mengenai masa kahar (force majeure) bagi Wajib Pajak selama aplikasi coretax belum sempurna dan sepenuhnya dapat diterapkan," kata Ketua Departemen Penelitian Dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/1/2025).

Dengan adanya masa kahar tersebut, Pino mengatakan, pihak DJP bisa dengan leluasa membebaskan semua sanksi-sanksi perpajakan akibat keterlambatan pembuatan faktur pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak.

"Karena ketelambatan tersebut sepenuhnya disebabkan oleh aplikasi Coretax yang belum bisa dijalankan oleh Wajib Pajak," ungkap Pino.

Apalagi, dalam tahap awal ini, wajib pajak dan konsultan pajak baru menjalankan sebagian dari kewajiban perpajakannya di sistem coretax, yakni baru sebatas kewajiban terkait pajak pertambahan nilai (PPN), sedangkan kewajiban pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan seterusnya belum dilaksanakan.

Terkait kewajiban PPN, DJP menurut Pino sudah memberikan angin segar melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024.

Salah satu isi Perdirjen Pajak itu ialah memberikan masa transisi selama 3 bulan (Periode 1 Januari sd 31 Maret 2025) bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan faktur pajak, karena berubahnya dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain untuk barang non mewah.

Dalam masa transisi tersebut WP masih dapat mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) baik DPP Nilai lain dengan tarif 12%, atau DPP dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dengan tarif 11%.

"Walau diakui bahwa pihak DJP telah berupaya sangat keras untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secepat mungkin, namun di sisi lain karena di saat yang bersamaan ada kewajiban perpajakan yang juga harus dilaksanakan oleh wajib pajak tentunya ini menambah tekanan kepada kedua belah pihak," tutur Pino.

Secara umum, Pino menilai penerapan Coretax memang menjadi simbol upaya pamungkas pemerintah untuk memperbaiki system administrasi perpajakan yang modern, akurat, sistematis, dan terintegrasi dengan mengacu kepada indentitas tunggal (single identification number).

Pino menjelaskan, bisa dikatakan modern karena nantinya system administrasi perpajakan dilakukan secara realtime melalui system online yang terhubung dengan server DJP, tanpa batasan waktu dan tempat, sehingga semua wajib pajak dapat melakanakan kewajiban perpajakannya sepanjang terhubung dengan internet.

Sementara itu, bisa disebut terintegrasi karena data dalam aplikasi Coretax ini telah terhubung dengan 106 perbankan, 9 entitas lain di Kementerian keuangan, 190 kementerian, dan Lembaga (K/L); 38 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, 416 pemerintah kabupaten, serta 20 entitas lain, seperti badan usaha milik negara non perbankan, perusahaan fintech, dan marketplace.

"Terhitung sudah 16 hari sejak pertama kali aplikasi Coretax ini diterapkan, dan sebagaimana setiap program baru tentunya akan banyak sekali kendala-kendala yang ditemui pada saat implementasi," tegas Pino.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Kementerian Keuangan Beri Update Pelaksanaan Coretax

Next Article Mau Jajal Simulator Sistem Canggih Pajak 'Coretax', Ini Caranya!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|