Usulan Pemasangan Lampu Lalu Lintas di Sleman Mandek Sejak 2022

5 hours ago 2

Usulan Pemasangan Lampu Lalu Lintas di Sleman Mandek Sejak 2022

Lampu lali lintas./Solopos-M. Ferri Setiawan

Harianjogja.com, SLEMAN— Usulan penambahan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau lampu lalu lintas di Kabupaten Sleman belum juga terealisasi meski telah diajukan kepada Pemerintah Provinsi DIY sejak 2022. Hingga kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman belum menerima tindak lanjut atas kajian kebutuhan yang telah disusun.

Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sleman, Bambang Sumedi Laksono, mengatakan untuk sementara Dishub Sleman belum berencana menambah APILL di wilayahnya.

"Untuk sementara kami belum akan menambah APILL. Kajiannya sebenarnya sudah ada dan sudah kami usulkan ke Provinsi DIY sejak 2022, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," kata Bambang kepada Harianjogja.com, Rabu (29/7/2026).

Saat ini, Dishub Sleman mengelola sekitar 10 APILL yang tersebar di sejumlah titik, yakni di Simpang Tajem, Pasar Stan, Colombo, Klebengan, Indomart Poin, Syantikara, dan Ngablak.

Menurut Bambang, pemasangan APILL tidak dapat dilakukan hanya karena tingginya arus kendaraan pada jam-jam tertentu. Penambahan lampu lalu lintas harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

Kriteria tersebut meliputi volume kendaraan rata-rata sedikitnya 750 unit selama delapan jam per hari, jumlah pejalan kaki minimal 175 orang dalam delapan jam, tundaan di simpang lebih dari 30 detik, serta angka kecelakaan lebih dari lima kejadian per tahun.

Ia menjelaskan, konsep manajemen lalu lintas bertujuan meminimalkan tundaan kendaraan ketika melintasi simpang. Karena itu, pemasangan APILL harus melalui kajian agar tidak justru menambah hambatan bagi pengguna jalan.

"Jangan sampai APILL malah menambah masalah bagi pengendara. Semua harus dikaji berdasarkan kriteria yang ada," ujarnya.

Bambang menambahkan, penanganan persoalan lalu lintas tidak selalu dilakukan dengan membangun APILL. Apabila masih dapat diatasi melalui pemasangan rambu lalu lintas, maka peningkatan rambu menjadi pilihan utama.

Jika APILL dinilai belum mampu mengurai persoalan lalu lintas, alternatif lain seperti pembangunan bundaran, underpass, maupun flyover dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan di lapangan.

Ia memastikan seluruh APILL yang dikelola Dishub Sleman saat ini berfungsi normal. Pada 2026, anggaran perawatan difokuskan untuk penggantian aki karena seluruh APILL menggunakan panel surya dengan arus searah (DC).

Pengelolaan APILL tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2022 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.

Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menilai keselamatan berlalu lintas tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur jalan, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Menurutnya, ketertiban berlalu lintas harus menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari dan tidak hanya dilakukan ketika terdapat pengawasan dari petugas.

Ia mengatakan perkembangan Kabupaten Sleman sebagai pusat pendidikan, permukiman, dan pariwisata turut mendorong peningkatan volume kendaraan sehingga disiplin berlalu lintas menjadi semakin penting.

"Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat, dan harus kita budayakan dalam kehidupan sehari-hari," kata Danang saat membuka Sosialisasi Tertib Lalu Lintas kepada Masyarakat Tahun 2026 di Kalurahan Donoharjo, di Kapanewon Ngaglik.

Kegiatan tersebut merupakan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dishub dengan DPRD Sleman melalui program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Komisi D DPRD Sleman.

Sosialisasi menyasar 350 anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) dari Kapanewon Pakem dan Kapanewon Ngaglik. Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan bantuan sarana prasarana berupa 56 traffic cone, 14 rambu genggam STOP, 350 rompi sosialisasi, dan 14 senter lalu lintas.

Anggota Komisi D DPRD Sleman, Nurlia Ardiyanti Putri, berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan serta menciptakan kondisi jalan yang aman, nyaman, dan tertib.

"Melalui kegiatan ini diharapkan bisa mendorong peran aktif warga dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas, serta menanamkan kesadaran bahwa keselamatan lalu lintas adalah komitmen bersama," kata Nurlia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|