Indodana Fintech menyediakan pinjaman dana online tanpa syarat jaminan atau agunan.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan utang pinjaman daring (pinjol) atau pembiayaan financial technology peer to peer (P2P) lending masyarakat Indonesia telah menembus angka Rp 100 triliun. Angka tersebut tumbuh sekitar 25 persen secara tahunan (year on year/yoy).
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen yoy dengan nilai nominal sebesar Rp 100,69 triliun,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan April, Senin (6/4/2026).
Agusman melaporkan, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 pada industri P2P lending pada Februari 2026 mencapai 4,54 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan TWP90 pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 4,38 persen. Posisi TWP90 masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan OJK, yakni 5 persen.
“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,54 persen,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Agusman juga menyampaikan data penyaluran pembiayaan pada industri pergadaian pada Februari 2026. Pertumbuhan industri pergadaian tercatat mencapai lebih dari 60 persen.

4 hours ago
3

















































