Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Putra Nababan mempertanyakan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Pasalnya, dirinya baru menerima naskah akademik setebal 78 halaman, 30 menit sebelum rapat dimulai. Padahal, untuk memahami suatu isi naskah akademik, pihaknya membutuhkan waktu untuk membacanya.
"Terus terang saya menjadi salah satu orang yang mempertanyakan soal naskah akademik tadi ya, kayaknya kok gak mungkin kita bikin undang-undang tanpa membaca naskah akademik lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman," ujar Putra dalam Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, Senin (20/1/2025).
Ia lantas menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU Minerba ini. Bahkan banyak pemangku kepentingan dari sektor pertambangan yang belum dilibatkan dalam proses penyusunan tersebut.
"Kita kemanakan ini barang, karena saya lihat jadwalnya begitu padat sampai jam 19.00 wib, bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari Minerba yang begitu banyak ya sehingga kita membypass dan melewati meaningful participation itu," ujarnya.
Putra sejatinya mendukung hilirisasi yang menjadi salah satu pokok pembahasan untuk masuk dalam revisi UU ini, mengingat program ini berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja. Namun, ia menekankan bahwa prosesnya harus transparan.
"Beberapa pasal sudah kita baca saya siap melakukan pendalaman juga bahkan siap juga untuk melanjutkan di Panja tapi mungkin please pimpinan dijelaskan ke kita dan masyarakat agar marwah dari Baleg ini terjaga," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mendadak menggelar rapat untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Senin (20/1/2025).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, rapat ini menindaklanjuti hasil rapat pimpinan Baleg bersama Kapoksi Baleg pada 14 Januari 2025.
"Terkait hal tersebut, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Bob.
Setidaknya terdapat empat poin yang menjadi pembahasan dalam revisi UU Minerba kali ini. Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.
Menurut dia, program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi. Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Kemudian yang ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Satgas Dibentuk, Hilirisasi Minerba Bakal Lari Kencang?
Next Article Sisa 2 Bulan Jadi Menteri ESDM, Bahlil Bakal Sederhanakan Izin Minerba