Vietnam Resmi Legalkan Aset Kripto dalam Aturan Baru

1 day ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Vietnam resmi mengakui aset digital melalui Undang-Undang Industri Teknologi Digital yang disahkan pada 14 Juni 2025. Regulasi ini juga mencakup pengembangan kecerdasan buatan (AI) dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Menurut laporan media lokal yang dikutip dari Finance Magnates, Kamis (18/6/2025), UU tersebut mengklasifikasikan aset digital ke dalam dua kategori, yaitu aset virtual dan aset kripto.

Aset virtual didefinisikan sebagai aset digital yang digunakan untuk pertukaran atau investasi, sedangkan aset kripto adalah aset digital yang bergantung pada teknologi enkripsi untuk validasi transaksi dan kepemilikan.

UU tersebut juga menegaskan bahwa aset virtual maupun aset kripto tidak mencakup sekuritas, representasi digital dari mata uang fiat, maupun instrumen keuangan lain yang sudah diatur oleh undang-undang keuangan yang berlaku. Dengan kata lain, aturan ini menegaskan batas yurisdiksi aset digital dari sektor keuangan konvensional.

Setelah peraturan ini efektif, pemerintah Vietnam akan bertanggung jawab atas klasifikasi aset digital serta menetapkan kriteria pengelolaan dan syarat bisnis yang relevan. Pemerintah juga akan menyusun langkah-langkah untuk memastikan keamanan siber, serta mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan aktivitas ilegal lainnya.

Perlu dicatat, Vietnam telah masuk dalam daftar abu-abu Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023. Langkah regulasi ini diharapkan menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aset digital di tengah tingginya minat masyarakat.

Dalam hal adopsi kripto, Vietnam termasuk negara terdepan secara global. Berdasarkan data Chainalysis, Vietnam menempati peringkat kelima dunia dalam adopsi kripto pada 2024, hanya kalah dari India, Nigeria, dan Amerika Serikat.

Sebelumnya, Vietnam bahkan menduduki posisi pertama secara berturut-turut pada 2021 dan 2022. Popularitas kripto meningkat seiring hadirnya ETF dan permintaan institusional, meskipun definisi dan regulasi masih belum jelas di banyak yurisdiksi.

Sebagai perbandingan, Uni Eropa telah lebih dulu memperkenalkan regulasi khusus bernama Markets in Crypto-Assets (MiCA) pada tahun lalu. Sementara itu, Amerika Serikat hingga kini belum memiliki kerangka hukum spesifik untuk mengatur industri kripto.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Investasi Pilihan Saat RI Berebut Dana Asing Dengan India Cs

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|