Wahai Apple! Ini Permintaan Menperin agar iPhone 16 Bisa Dijual di RI

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Apple hingga kini belum bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia. Sebab ada beberapa persyaratan yang diberikan pemerintah yang belum bisa dipenuhi Apple khususnya menyangkut investasi dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi kedatangan petinggi Apple dan tim yang telah bersedia datang ke Kemenperin untuk melakukan negosiasi terkait dengan sertifikasi TKDN iPhone 16. Hal tersebut menunjukkan itikad baik Apple untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia.


"Apple berencana berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai US$ 1 miliar dan telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi," ungkap Agus Gumiwang dalam keterangannya dikutip Sabtu (18/1/2025).

Namun kata Agus, pemerintah masih belum bisa memberikan izin penjualan iPhone 16 meskipun Apple membangunan pabrik AirTag di Batam. Sebab, dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

"Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT (TKDN iPhone milik Apple). Dengan demikian, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone," tegas dia.

Agus pun meminta Apple untuk melihat lagi aturan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 agar produk iPhone 16 bisa dijual di Indonesia. Adapun beberapa skema yang bisa dilakukan Apple.

Pertama dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal 2023-2026 dan memilih skema 3 (skema inovasi), sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023. Dia bilang Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin, tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah kami sampaikan sebelumnya kepada media.

"Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple," sebut Agus.

iPhone 16 ProFoto: YouTube Apple
iPhone 16 Pro

Adapun angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan kriteria:

1. Perbandingan investasi Apple di negara lain

2. Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia

3. Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara

4. Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem

5. Penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp 56 triliun pada 2023-2024)

6. Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017

"Terkait dengan pelunasan utang komitmen investasi Apple senilai US$ 10 juta, Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi. Sedangkan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut. Hal ini telah disepakati dalam pertemuan negosiasi," tuturnya.

Kemenperin memiliki dasar untuk memberikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3. Implementasi selama ini tidak sesuai dengan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 yang mengatur bahwa skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bidang teknologi informasi (TIK).

"Sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum optimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) inovasi bidang TIK," tegas Agus.


Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong agar Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia. Agus memberikan perhatian bahwa nilai investasi hanya bisa dihitung dari nilai capex murni (fixed capex seperti tanah, bangunan, dan teknologi/mesin) dan tidak termasuk nilai ekspor dan biaya input seperti biaya bahan baku dan upah. Dia juga menyampaikan bahwa jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor atau komponen variabel bahan baku.

"Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Yang ditargetkan adalah target pemenuhan substansi yang dirundingkan," tutupnya.


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Terungkap Alasan Kemenperin "Tunda" Izin Masuk iPhone 16

Next Article Cek Tampilan iPhone 16 dari Berbagai Sisi, Baru Rilis Semalam

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|