Kejati Sumsel amankan Wakil Bupati PALI terkait kasus suap proyek.
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menangkap Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT terkait dugaan suap proyek. Penangkapan ini dilakukan bersama dengan seorang PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel berinisial AK alias L.
Penangkapan ini diumumkan oleh Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Palembang, Rabu. Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten PALI tahun anggaran 2024.
"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) untuk menetapkan IT dan AK alias L sebagai tersangka," ujarnya. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Detail Kasus Suap Proyek
Kasus ini berawal pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK mengajak seorang rekanan bernama H untuk bertemu dengan IT, yang saat itu merupakan calon Wakil Bupati PALI, di kediamannya. Dalam pertemuan tersebut, diduga dibahas pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI senilai sekitar Rp10 miliar.
Korban H diminta menyediakan uang komitmen sebesar Rp1 miliar untuk mendapatkan proyek tersebut. H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp872.500.000. Penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai melalui tersangka AK di rumah korban di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Saat ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel masih melakukan pendalaman dan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara serta mencari keterlibatan pihak lain dalam aliran dana suap tersebut.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
2
















































