Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan bahwa pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilo gram (kg) oleh masyarakat harus tetap didata menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini menyusul kebijakan pemerintah untuk menata ulang tata niaga LPG bersubsidi tersebut. Adapun pengecer LPG 3 kg kini diubah menjadi sub pangkalan LPG, dengan dilengkapi sistem teknologi informasi (IT) yang tersambung dengan sistem Pertamina.
Hal ini dilakukan guna memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, masyarakat yang membeli LPG 3 kg tetap harus menyertakan KTP bila belum terdaftar dalam sistem Pertamina.
"(Pembelian LPG 3 kg) harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu. Jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung," jelasnya saat melakukan sidak ke pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Perlu diketahui, kebijakan pembelian LPG bersubsidi menggunakan KTP sudah berlaku sejak Juni 2024 lalu.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan mulai 1 Juni 2024 pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP.
Menurutnya, aturan ini dipersyaratkan agar penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran. Oleh karena itu, konsumen diharapkan sudah terlebih dahulu melakukan pendaftaran di agen atau pangkalan LPG, sehingga sudah terdata.
"Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya pada saat pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP, sehingga untuk menuju ke sana seluruh agen dan juga pangkalan itu di titik pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan di dalam aplikasi atau sistem yang disebut merchant aplikasi," papar Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024).
Dia menyebut, dari 253.365 pangkalan, untuk pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal 1 kali itu ada 98,8% atau sebanyak 247.805 pangkalan.
"Update data ini per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian pencatatan transaksinya. Dan untuk 100% transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan ada 88% yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan yang mereka miliki dan kelola," tuturnya.
"Dan secara juta tabung itu sampai 30 April, 98% transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application," ujarnya.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menteri Bahlil Lahadalia Sidak Penyaluran LPG 3 Kilogram
Next Article Tak Tepat Sasaran, DPR Ungkap Pemakai LPG 3 Kg dari Kafe Hingga Artis!