Warga Jakarta Korban Pohon Tumbang Bisa Dapat Santunan Maksimal Rp 50 Juta, Ini Mekanismenya

4 hours ago 3

Mobil mewah ringsek tertimpa pohon tumbang di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peristiwa pohon tumbang di Jakarta menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, dalam sepekan terakhir terdapat dua korban meninggal dunia akibat tertimpa pohon tumbang di Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi Jakarta, Fajar Sauri, meminta masyarakat lebih waspada terkait potensi pohon tumbang. Apalagi, wilayah Jakarta saat ini tengah sering dilanda hujan dengan intensitas tinggi.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

"Ya, sekarang masyarakat harus lebih waspada, ya, terutama kalau lagi hujan, ya. Ya, sekarang jangan melintas di tempat yang banyak kelihatan pohon yang lebih tua. Hati-hati, lebih baik diam aja. Hindari pohon-pohon yang rindang, gitu, misalnya," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga telah menyiagakan posko penanganan pohon tumbang di tingkat kecamatan, wilayah kota, hingga provinsi. Dengan adanya posko itu, petugas lapangan diharapkan dapat merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat.

Tak hanya itu, Distamhut juga menyediakan program santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang. Adapun besaran santunan yang dapat diberikan adalah maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|