Jakarta, CNBC Indonesia - Selama hampir 8 tahun, sekitar 5,7 juta konten judi online beredar di internet. Semua konten tersebut telah ditangani oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Dari 2017-21 Januari 2025, Kementerian Komdigi telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai site dan apps internet," kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online dengan Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025).
Sabar juga memaparkan nilai transaksi judi online berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama sembilan bulan 2024. Angkanya menunjukkan penurunan setiap triwulannya.
Triwulan pertama sebesar Rp 21,01 triliun dan berikutnya Rp 16,1 triliun, kemudian turun kembali pada triwulan II sebesar Rp 4,1 triliun. Sementara secara keseluruhan nilai transaksi selama periode tersebut sebesar Rp 41,2 triliun.
Foto: Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online dengan Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025). (CNBC Indonesia/Novina)
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online dengan Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025). (CNBC Indonesia/Novina)
"Ketika kita lihat data ini ada progress positif dengan menurunnya jumlah transaksi di judi online," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online. Pihak Komdigi juga memiliki tim khusus untuk pengendalian konten yang beekrja selama 7 hari 24 jam.
Sabar menjelaskan tim pengendalian bertugas melakukan patroli siber konten internet ilegal. Selain itu juga melakukan pemblokiran konten internet ilegal, menerima aduan masyarakat, menerima aduan korporasi, melakukan rilis dan penanganan hoaks, menerima aduan cekrekening dan aduan hoaks.
Sabar mengatakan perlu kesadaran masyarakat pada bahaya judi online. Termasuk paham adanya beberapa risiko yang merugikan akan didapatkan mereka yang masih bermain dengan judol.
"Praktik judol membawa risiko bagi pelakunya, seperti kecanduan, kerugian finansial, dampak psikologi, bahaya keamanan data pribadi dan risiko lainnya yang merugikan," jelas Sabar.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Peran Lintasarta Wujudkan Ekosistem AI Berkelanjutan Indonesia
Next Article 3 Juta Situs Judi Online Diblokir, Menkominfo: Selebgram Juga Disikat