Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah himpitan beban hidup, ternyata ada kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Kabar baik ini berdampak langsung bagi belanja masyarakat. Kabar baik pertama adalah diskon listrik bagi rumah tangga di Indonesia. Kedua, kepastian pencairan THR 2025.
Terakhir, yang paling dinanti masyarakat, kepastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Berikut ini penjelasan mengenai tiga kabar baik tersebut:
Diskon Tarif Listrik
Pemerintah masih akan memberikan diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) hingga bulan Februari 2025 ini.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, sejauh ini pemerintah hanya akan memberikan diskon tarif listrik hingga bulan ini dan belum ada pembahasan untuk perpanjangan kebijakan tersebut.
"Nggak, kelihatannya belum. Belum ada pembahasan untuk itu," kata Yuliot menjawab pertanyaan pembahasan perpanjangan kebijakan diskon tarif listrik, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (3/2/2025).
Asal tahu saja, Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.
Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.
Adapun, untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun
Sementara itu, berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia pada pusat pelayanan pelanggan melalui PLN Mobile, disebutkan bahwa diskon tarif listrik 50% untuk pembelian token pada golongan pelanggan 450 VA sampai dengan 2.200 VA berlaku batas maksimal setara dengan pemakaian listrik selama 720 jam nyala per bulan.
THR & Gaji Ke-13 PNS 2025 Cair
Pemerintah menegaskan akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini kepada para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), meskipun kini ada efisiensi anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menekankan, pemerintah sudah mempersiapkan proses pencairan itu dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
"Persiapan sudah ada, persiapan to be announce," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Meski begitu, untuk kabar jelasnya kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 saat adanya program efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat maupun daerah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya," tegas Airlangga.
BPJS Kesehatan Batal Naik
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kemungkinan pelaksanaan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Dengan demikian, kenaikan tarif BPJS Kesehatan tidak akan naik tahun ini, bersamaan dengan implementasi penghapusan kelas rawat inap 1, 2, 3 .
Perihal ini, menurutnya, sudah disampaikan ke Presiden. Namun, pihaknya masih harus mematangkan kebijakan ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia masih harus melakukan perhitungan yang pasti dengan Menteri Keuangan.
"Itu BPJS saya sudah bilang ke bapak (Presiden), kalau hitung-hitungan kami sama bu Menkeu harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustmen di tarifnya," kata Budi Gunadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Kamis (5/2/2025).
Sayangnya, Budi belum bisa membocorkan perihal besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau tapi udah dikasih waktunya nanti aku sama bu Ani (Menteri Keuangan," katanya.
Dalam kesempatan ini, dia juga menegaskan kenaikan tarif ini tidak berhubungan dengan rencana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS yang menggantikan pembagian kelas 1,2, dan 3 masih dievaluasi hingga 30 Juni 2025.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Diskon Tarif Listrik Hingga 50% Sampai 2 Bulan
Next Article Video: Pemerintah Diskon Tarif Listrik Hingga 50% Sampai 2 Bulan