WNA China Pencuri 774 Kg Emas RI Divonis Bebas, Kejagung Buka Suara

9 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan warga negara (WN) China yang didakwa telah mencuri 774 Kg dari Kalimantan Barat. Terdakwa atas nama Yu Hao (49) itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan emas ilegal.

Yu Hao sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan ilegal seberat 774 Kg emas dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Atas aksinya tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,02 triliun.

Berdasarkan dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima CNBC Indonesia, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S Arif menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

"Memulihkan hak terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga," tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (15/1/2025).

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyayangkan keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak. Kejagung memastikan jajarannya akan mengajukan kasasi.

"Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada pengadilan tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo. Oleh karenanya sesuai sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan Kasasi atas putusan dimaksud," tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, lewat pesan singkat kepada detikcom pada Sabtu (18/1/2025).

Harli mengatakan jaksa penuntut umum pada perkara tersebut sudah menandatangani akta permohonan kasasi. Dia menambahkan, tim jaksa juga tengah menyusun memori kasasi saat ini.

"Sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tanggal 17 Januari 2025, dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun Memori Kasasi," ucap Harli.

Dia melanjutkan, Kejagung langsung merespons vonis bebas tersebut dengan mengambil langkah supervisi. Usai putusan bebas dijatuhkan kepada Yu Hao, lanjut Harli, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk melakukan upaya hukum.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dunia Makin Galau, Emas Kian Berkilau

Next Article 774 Kg Emas RI Digasak WNA China, Kerugiannya Tembus Rp 1,02 Triliun

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|