Zulhas Ngamuk Isi Minyakita Cuma 0,75 Liter, Teriak Penjarakan Pelaku

20 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan aparat penegak hukum bergerak cepat menyikapi temuan minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita yang diduga mengalami pengurangan volume isi. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) bahkan tak ragu mendorong tindakan tegas bagi pelaku.

"Kalau ada yang curang, penjarakan," tegas Zulhas ketika dimintai tanggapannya terkait kasus ini.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi bukti adanya praktik pengurangan isi Minyakita di pasaran. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pihaknya sedang mendalami temuan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum.

"Kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum," ujar Listyo Sigit saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dalam investigasi awal, ditemukan volume isi Minyakita dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera. Beberapa produk yang seharusnya berisi satu liter, ternyata hanya mengandung sekitar 750-800 mililiter. Tak hanya itu, Polri juga menemukan adanya produk Minyakita palsu di pasaran.

"Karena memang apa yang kita dapati, isinya tidak sesuai dengan kemasannya satu liter. Kemudian juga ada yang menggunakan label Minyakita namun sebenarnya palsu. Ini semua sedang kita proses," ungkap Sigit.

Foto Kolase MinyaKita dan Minyak Curah. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Foto Kolase MinyaKita dan Minyak Curah. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto Kolase MinyaKita dan Minyak Curah. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Kemendag Mulai Tarik Minyakita Bermasalah

Menindaklanjuti temuan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga langsung bergerak menarik Minyakita dengan volume kurang dari satu liter dari pasaran. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa langkah ini sudah mulai dilakukan.

"(Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter) yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik," kata Budi di STIK, Jakarta.

Kasus semacam ini ternyata bukan pertama kali terjadi. Pada Januari 2025, PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) sudah lebih dulu kedapatan melakukan pelanggaran serupa dan langsung disegel oleh Kemendag.

Terbaru, pada 7 Maret 2025, kasus serupa terungkap di PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Ketika tim Kemendag mendatangi pabriknya di Jalan Tole Iskandar, Depok, perusahaan tersebut sudah tutup. Setelah diselidiki lebih lanjut, pabriknya ternyata telah berpindah ke Karawang.

"Hari ini (Senin, 10 Maret 2025) tim Satgas Pangan Polri dan Kemendag sedang berada di Karawang. Kami masih menunggu laporan lengkapnya," jelas Budi.

Budi mengatakan, Kemendag sebetulnya telah lebih dulu mengendus praktik kecurangan ini dari laporan masyarakat dan hasil pengawasan di lapangan. "Sebenarnya dari awal kita sudah tahu, kita antisipasi, dan langsung kita kejar perusahaannya," tambahnya.

Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter.


(wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemendag Mulai Tarik Minyakita Dari Peredaran

Next Article Zulhas Bawa Kabar Genting dari Prabowo, Minta RI Bersatu-Setop Hujat

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|