ilustrasi dapur MBG.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Sebanyak 1.025 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono diketahui sudah memberi tenggat kepada SPPG untuk mengantongi SPPG maksimal pada 10 Agustus 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Zulfachmi Wahab, mengungkapkan, berdasakan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 17 Mei 2026, terdapat 4.373 SPPG di Jateng. Dari jumlah tersebut, 3.348 di antaranya sudah memiliki SLHS. Sementara 1.025 lainnya belum mempunyai sertifikat tersebut.
Namun Zulfacmi tak dapat mengonfirmasi apakah 1.025 SPPG yang belum mengantongi SPPG tersebut sudah beroperasi atau belum. “Kalau itu datanya di BGN. Bisa konfirmasi ke BGN Regional Jateng atau KPPG Semarang,” katanya ketika diwawancara, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan data Kemenkes, terdapat 3.606 SPPG di Jateng yang sedang dalam proses mengurus SLHS. Sebanyak 3.577 sudah dikategorikan IKL MS atau inspeksi kesehatan lingkungan memenuhi syarat. Sementara SPPG yang sedang diperiksa lab mencapai 3.586.
Sedangkan jumlah penjamah pangan di SPPG di Jateng mencapai 156.495. Sebanyak 144.520 di antaranya sedang menjalani program pelatihan.
Ketika ditanya mengapa jumlah SPPG berkategori IKL MS lebih banyak dibandingkan SPPG bersertifikat SLHS, Zulfachmi mengatakan, status IKL MS tak serta merta langsung bisa memperoleh SLHS. “Artinya sudah diinspeksi tapi SPPG-nya belum memenuhi persyaratan SLHS lainnya. Misalnya pelatihan penjamah makanan dan pemeriksaan kuman,” ucapnya.

3 days ago
19













































