10 Poin Penting RUU BUMN yang Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, Selasa (5/2/2025). Dalam perubahan tersebut, pemerintah dan DPR RI sepakat menetapkan 10 poin penting yang diharapkan akan menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menekankan, BUMN perlu terus bertransformasi untuk menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global. Selain itu, BUMN juga harus senantiasa mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.

"Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas juga perlu menjadi perhatian dalam rangka peningkatan kinerja BUMN secara keseluruhan," ujarnya, dikutip Rabu (5/2/2025).

Anggia pun menyebutkan poin-poin pengaturan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan tersebut.

Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

Keempat, pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.

Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan.

Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi, dewan komisaris, dan jabatan lainnya di BUMN.

Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.

Kedelapan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya, dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

Kesembilan, pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya.

Kesepuluh, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN. Seluruh detail pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Strategi MIND ID Perkuat Industri Aluminium RI

Next Article DPR & Pemerintah Mulai Lagi Bahas Revisi UU BUMN

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|