Harianjogja.com, SLEMAN— Sebanyak 174 pegawai non-ASN di Lingkup Pemkab Sleman yang tidak dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal ini terjadi lantaran ratusan orang tersebut tidak terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, mengatakan pihaknya telah pergi ke Jakarta bertemu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk membahas nasib 174 pegawai tersebut.
Hanya saja, lanjut dia, Kementerian belum memberikan isyarat apapun terkait status mereka. “Kami tidak bisa mengusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini kebijakan Kemenpan-RB,” kata Wildan dihubungi, Selasa (23/9/2025).
Wildan menambahkan pegawai non-ASN yang bisa diusulkan ada 3.357 orang. Proses pengusulan masih berlangsung. Hanya memang ada sedikit kendala terkait server Pusat yang lambat akibat diakses banyak orang.
Dia memperkirakan seluruh pegawai yang diusulkan dapat diterima menjadi PPPK Paruh Waktu dengan mempertimbangkan syarat-syarat yang ditentukan Kemenpan-RB. Mereka juga sudah masuk di pangkalan data Kemenpan-RB.
BACA JUGA: Bantul Tambah Penyaluran Bansos, Sasar 1.154 Keluarga Miskin
Perubahan status tersebut merupakan program Pemerintah Pusat. Pemerintah memang tidak lagi membuka rekruitmen pegawai harian lepas (PHL). PHL yang ada saat ini merupakan pegawai lama. Dengan konversi menjadi PPPK Paruh Waktu, para pegawai akan memiliki hak dan kewajiban sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“PPPK Paruh Waktu ini berarti menjadi lebih formal diangkat negara dan punya nomor induk pegawai. Beda dari pekerja harian lepas. Secara hak-hak dan kewajiban sama,” katanya.
Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan BKPP Sleman, Yanuar Purnomo Putro, membenarkan pegawai non-ASN yang memang tidak masuk pangkalan data BKN tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dalam Surat Menteri PANRB B/3832/M.SM.01.00/2025 juga telah disampaikan bahwa ada tiga kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Salah satu kriteria adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
“Kalau ada pegawai non-ASN tidak masuk database BKD berarti masa kerja belum genap dua tahun,” kata Yanuar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News