19 Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Uang Pungli Rp707 Juta ke Kejati

3 hours ago 2

19 pegawai ESDM Jatim kembalikan uang pungli izin tambang ke Kejati.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA, – Sebanyak 19 pegawai Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur telah mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar sebesar Rp707 juta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pengembalian ini dilakukan secara bertahap. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya pada Kamis (23/4), menegaskan bahwa pengembalian ini dilakukan dengan itikad baik tanpa paksaan.

Menurut Wagiyo, para pegawai yang mengembalikan uang tersebut berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungli dalam pengurusan izin pertambangan. Uang yang dikembalikan berasal dari pembagian dana pungli yang diterima secara rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun, dengan nominal bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang, tergantung jabatan dan beban pekerjaan.

Praktik pungli ini diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur, dengan pembagian dana dilakukan setiap akhir bulan. Aktivitas tersebut disebut atas arahan dua tersangka, yaitu OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

Pengembangan Kasus

Selain pengembalian uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 milik tersangka OS, yang diduga berasal dari hasil pendapatan tidak sah. "Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut diduga diperoleh dari uang yang bersumber dari praktik pungli," jelas Wagiyo.

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur pada Senin (20/4) selama enam jam. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah dokumen yang memperkuat dugaan tindak pidana. Dokumen yang disita antara lain berkas permohonan izin pertambangan yang diduga sengaja ditahan meskipun persyaratan telah lengkap, serta catatan pembagian keuangan dan disposisi pimpinan yang diduga menjadi dasar perintah tidak sah.

Penyidik juga menemukan adanya kesesuaian fakta hukum terkait aliran dana pungli yang diduga dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang pertambangan. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana ke pihak lain.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|