Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan 190 perusahaan batu bara dan mineral sejak 18 September 2025.
Pembekuan ini dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi sejumlah kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya terkait jaminan reklamasi dan pascatambang.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, untuk 190 perusahaan tersebut pihaknya telah memberikan teguran secara bertahap mulai dari teguran pertama hingga ketiga, masing-masing dengan tenggat waktu 30 hari.
Keputusan penangguhan 190 IUP ini tertuang di dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, dan ditandatangani pada 18 September 2025.
"Tujuannya apa? Tujuannya agar dia tidak abai terhadap lingkungan. Di mana reklamasi pascatambang adalah salah satu bagian dari pengelolaan lingkungan itu sendiri," kata Tri dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, dikutip Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan, setelah teguran pertama disampaikan dan tidak mendapat tanggapan, pihaknya melanjutkan hingga tiga kali teguran. Kemudian apabila tidak ada perbaikan dari perusahaan, maka kegiatan operasional dihentikan sementara selama 60 hari.
"Apabila 60 hari perusahaan tidak melakukan perbaikan, maka akan kami cabut izinnya tanpa mengurangi kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi pasca tambang. Jadi perusahaan itu tetap harus melakukan reklamasi pasca tambang, plus izinnya dicabut," katanya.
Menurut Tri, perusahaan yang izinnya telah dihentikan sementara tidak dapat beroperasi kembali sebelum melakukan perbaikan. Namun, apabila yang bersangkutan telah menyusun dokumen reklamasi pascatambang dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan, maka mereka diperbolehkan untuk kembali beroperasi.
"Dan juga ini pembelajaran, untuk perusahaan-perusahaan lain, kemarin juga sudah kita sampaikan, kita mengumpulkan kira-kira seribu perusahaan logam dan seribu perusahaan batubara. Ini sebagai contoh saja, bahwa ini pun akan terjadi apabila teman-teman yang lain abai terhadap lingkungannya," ujar Tri.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara perihal keputusan pemerintah yang menangguhkan sementara kegiatan operasional sebanyak 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral.
Ia pun menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Pasalnya, sebelum penangguhan dilakukan, pemerintah telah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Gini, yang 190 itu kan sebelum di-pending, itu surat sudah diberikan tiga kali oleh Dirjen Minerba. Jadi bukan ujug-ujug ya. Pemerintah selalu berhati-hati dan sangat melakukan dengan kaedah-kaedah aturan," ujar Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan bahwa inti persoalan sebenarnya sederhana, yaitu kewajiban perusahaan untuk membayar jaminan reklamasi. Jaminan reklamasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disusun perusahaan untuk menganalisa kapasitas produksinya.
"Tujuannya apa? Agar begitu dia tambang selesai, dia harus menjamin untuk melakukan reklamasi. Karena kalau ini tidak kita lakukan, nanti tambang ini kan tidak untuk generasi kita. Itu anak cucu kita ke belakang," katanya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article GAG Nikel di Raja Ampat Masih Belum Diizinkan Beroperasi Lagi, Kenapa?