Foto ilustrasi judi online. / Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejak Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menghapus lebih dari 2,1 juta konten perjudian daring dan memblokir 23.929 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Pemblokiran ini bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Adapun rekening-rekening yang telah diblokir tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.
Upaya ini menjadi langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.
Meutya meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ucap Meutya.
Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.
Diketahui, Kemkomdigi tercatat telah menangani 2,1 juta konten perjudian daring atau judi online (judol) di ruang digital dari 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025.
"Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin, 16 September, ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses take down (dihapus) dari ruang digital Indonesia, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar.
Alexander memerinci konten judol yang telah ditangani meliputi 1.932.131 konten di situs atau IP, 97.779 konten dari platform file sharing, 94.004 konten di Meta, 35.092 konten di Google, 17.417 konten di platform X, 1.742 konten di Telegram, 1.001 konten di TikTok, 14 konten di Line, dan tiga konten di toko aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara