Tersangka Korupsi Bandwidth Sleman Tetap Terima Gaji, Bahkan Naik

6 hours ago 1

Harianjogja.com, SLEMAN—Tersangka kasus korupsi pengadaan bandwidth di lingkungan Pemkab Sleman, ESP, tetap menerima uang pemberhentian sementara bahkan akan mendapat kenaikan gaji meski tengah ditahan.

Sebelumnya, Pemkab Sleman telah memberhentikan sementara ESP.  Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, mengatakan terdapat dua skema yang digunakan dalam pemberian uang pemberhentian sementara tersebut.

Skema pertama yakni 50% dari gaji jabatan terakhir ESP sebagai Staf Ahli Bupati Sleman. Namun, skema ini hanya berlaku sekitar enam bulan. Pada April 2026, BKPP akan menerapkan skema berbeda.

Wildan menuturkan acuan penerapan dua skema tersebut adalah usia ESP. Saat diberhentikan, usia ESP masih 57 tahun dan baru akan menginjak 58 tahun pada April 2026.

“Usia pensiun pejabat eselon II kan 60 tahun. ESP ini eselon II. Hanya saja ia diberhentikan sementara, jadi statusnya ASN biasa dengan usia pensiun 58 tahun,” kata Wildan saat ditemui di kantornya, Selasa (14/10/2025).

Apabila proses hukum yang dijalani ESP masih berlangsung hingga April 2026, ia akan memasuki usia pensiun 58 tahun. Pada titik inilah, skema kedua berlaku menggantikan skema pertama.

Berdasarkan skema kedua, ESP akan menerima uang pemberhentian sementara sebesar 75% dari gaji pensiun. Nilai itu justru lebih besar daripada skema sebelumnya.

“Memang ada kenaikan karena ada perubahan skema. Acuannya usia pensiun,” kata Wildan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, ESP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022 sampai dengan 2024 dan sewa colocation DRC tahun 2023 s.d. 2025 di Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman.

Modus operandi ESP, tersangka diduga melakukan penambahan Internet Service Provider (ISP)-3 tanpa adanya kajian. Kemudian hal itu digunakan untuk meminta sejumlah uang untuk penambahan ISP-3 tersebut.

ISP-3 sebenarnya tidak dibutuhkan lantaran keberadaan ISP-1 dan ISP-2 cukup untuk memenuhi kebutuhan jaringan internet. Ternyata, lewat penambahan ISP-3 inilah ESP meminta sejumlah uang kepada ISP-3.

Kejaksaan Tinggi DIY memperkirakan kerugian sementara akibat pengadaan ISP-3 mencapai Rp3 miliar.

Setelah penetapan tersangka, ESP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari atau hingga Selasa (14/10/2025).

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bandwidth dan colocation DRC. “Penyidikan masih berjalan sampai sekarang,” kata Herwatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|