Presiden Prabowo Subianto. / Bisnis.com
Lorenzo Anugrah Mahardhika
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang (UU) No 16/2025 tentang BUMN yang mengubah struktur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.
Hal itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 21 UU tersebut menjelaskan, BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.
Selanjutnya, pasal 2 ayat 3 menjelaskan, pemerintah memiliki saham 1% pada BUMN yang merupakan saham seri A Dwiwarna melalui kepala BP BUMN dan 99% pada BUMN yang merupakan saham seri B melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Kemudian, pasal 3 beleid itu menjelaskan pembentukan BP BUMN dilakukan oleh Presiden. "BP BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," jelas beleid tersebut.
Adapun, Kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Selanjutnya, pasal 3C juga mengatur sejumlah kewenangan Kepala BP BUMN.
Berdasarkan peraturan tersebut Kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat dengan persetujuan Presiden berwenang melakukan beberapa hal, yakni menetapkan arah kebijakan umum BUMN; menetapkan kebijakan tata kelola BUMN; menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN; mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN.
Selain itu, UU ini juga mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama; menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN; membentuk BUMN; melakukan pemeriksaan terhadap BUMN; mengusulkan rencana Privatisasi kepada komite privatisasi; menyetujui rencana kerja Badan.
Selanjutnya, mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional; melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; terakhir, melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
BPI Danantara
Seperti dikutip dari Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Selasa (14/10/2025), UU BUMN teranyar juga mengatur tugas dan fungsi dari BPI Danantara. Pasal 3E ayat 3 menjelaskan, Danantara bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN serta sumber dana lain.
Kemudian, pasal 3F menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya, BPI Danantara berwenang mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki; menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
Selanjutnya, Danantara juga berwenang membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional; menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
Danantara juga berwenang memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetujuan dewan pengawas; mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional; terakhir, menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam sejumlah bidang.
Pasal 3G memaparkan, modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara; dan/atau sumber lain. Adapun, penyertaan modal negara dapat berasal dana tunai, barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lain yang sah; dan/atau saham milik negara.
"Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.O00.000.000,00 (seribu triliun rupiah) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain," demikian kutipan beleid tersebut.
Adapun, pasal 3H menjelaskan, Danantara dapat melakukan investasi, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Keuntungan atau kerugian yang dialami Danantara dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Badan sebelum dilakukannya pencadangan.
Kemudian, jika Danantara mengalami keuntungan sebagian diantaranya ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal.
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara