20 Tahun Beroperasi, Pembuat Senpi Ilegal Ditangkap

4 hours ago 3

20 Tahun Beroperasi, Pembuat Senpi Ilegal Ditangkap Ilustrasi. - freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menangkap pria berinisial TS alias Ki Bedil yang diduga telah menjual senjata api ilegal selama 20 tahun di Jawa Barat.

Penangkapan ini mengungkap aktivitas peredaran senpi ilegal yang telah berlangsung lama dan menyasar berbagai kalangan, termasuk pelaku kejahatan jalanan.

“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Arsya Khadafi dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Dikenal sebagai Perakit Senpi Ilegal

Menurut Arsya, TS alias Ki Bedil dikenal sebagai perakit senjata api ilegal, khususnya jenis revolver dan pistol rakitan.

“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” katanya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terungkap dari Penangkapan Perantara

Kasus ini bermula dari operasi penindakan pada Senin (6/4/2026) di kawasan Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu menangkap pria berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara transaksi senpi ilegal.

Dari tangan AS, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magasin, satu sampel senjata laras panjang yang belum selesai dibuat, dua butir peluru kaliber 22, serta barang lain seperti jaket dan tas.

Pengembangan ke Dua Lokasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membagi tim menjadi dua kelompok.

Tim pertama bergerak ke wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, dan menemukan berbagai amunisi dalam jumlah cukup banyak, termasuk peluru berbagai kaliber, proyektil, serta peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk merakit senjata.

Sementara itu, tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan dan berhasil menangkap TS alias Ki Bedil.

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk pembuatan senjata api.

Komitmen Berantas Senpi Ilegal

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi meningkatkan angka kriminalitas.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusi senpi ilegal yang melibatkan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|