40 Petani di Bogor Cemas tak Bisa Garap 4,1 Hektare Sawah karena Disengketakan Perusahaan

1 hour ago 1

Ilustrasi para petani memanen padi secara tradisional di sawah yang mereka garap.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Puluhan petani di Kampung Pasir Bogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang resah dan cemas sebab lahan garapan seluas 4,1 hektare area disengketakan perusahaan berinisial HWP. Para petani terancam tidak dapat menggarap lahan yang sudah ditanami sejak puluhan tahun.

Salah seorang petani Mus Mulyana mengaku para petani resah dan cemas dengan adanya surat pengakuan hak dari salah satu perusahaan terhadap lahan garapan petani. Bahkan kata Mus, sebagian lahan sudah dipasangi pagar dan papan larangan masuk.

“Kami waswas karena di lokasi sudah ada plang bertuliskan dilarang masuk," ucap dia saat mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (6/10/2025).

Padahal menurut pria yang menjabat sebagai bendahara Himpunan Peternak dan Petani Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor ini menuturkan, para petani di lahan tersebut sudah menanam cengkeh, pisang, singkong dan tanaman lainnya. Total terdapat 40 petani yang terancam tidak bisa menggarap lahan dan terusir.

Salah seorang petani lain Mulyadi berharap keadilan terhadap masalah yang dihadapi para petani. Ia pun meminta agar Kepala BPN Jabar untuk meninjau kembali masalah tersebut sebab lahan tersebut mata pencaharian petani.

“Kami hanya memohon keadilan. Mohon agar semua dipertimbangkan kembali," kata dia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|