Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah terdapat 43 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono merinci, per November 2024, terdapat 103 perusahaan dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi target ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk tahun 2026 berdasarkan POJK 23/2023.
Adapun untuk tahap 2 di tahun2028, OJK memantau sudah terdapat 66 perusahaan yang telahmemenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE 1 dan 44 perusahaan telah memenuhi target ekuitas minimum untukKPPE 2.
"OJK terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan ekuitasminimum ini dan akan melakukan asessment atas peluang-peluang yang mungkin dilakukan oleh perusahaan asuransidan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat, (24/1/2025).
Sebagaimana diketahui, aturan tentang modal inti asuransi tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa modal disetor bagi perusahaan asuransi yang baru berdiri minimum Rp1 triliun, sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp2 triliun.
Lalu untuk perusahaan asuransi yang telah berdiri, wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar dan Rp 100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026. Bagi perusahaan reasuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar dan Rp 250 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah.
Pada tahap kedua, OJK mengelompokan dua perusahaan asuransi. Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 paling lambat 31 Desember 2028 wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp 500 miliar dan asuransi syariah Rp 200 miliar.
Perusahaan reasuransi konvensional yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun dan reasuransi syariah Rp 400 miliar.
Perusahaan asuransi KPPE 2 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun dan asuransi syariah Rp 500 miliar. Bagi perusahaan reasuransi KPPE 2, ekuitas minimumnya adalah Rp 2 triliun dan Rp 1 triliun untuk reasuransi syariah.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Alasan Asuransi Kredit & Suretyship Wajib Punya Modal Rp250 M
Next Article Gagal Penuhi Modal Minimum, 2 Asuransi Kembalikan Izin ke OJK