5.993 Kendaraan di Papua Manfaatkan Program Pembebasan Pajak

2 hours ago 1

Bappenda: 5.993 kendaraan di Papua manfaatkan program pembebasan pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA, – Sebanyak 5.993 unit kendaraan bermotor di Papua telah memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua. Program ini berlangsung dari 30 Agustus hingga 30 September.

Kepala Bidang Pajak Bappenda Provinsi Papua, Ardi Ronald Bengu, menyatakan bahwa total denda pajak kendaraan yang dihapus mencapai Rp1,8 miliar, sementara pengurangan pokok PKB mencapai Rp725 juta dari total Rp6,4 miliar. Dari program ini, pokok pajak yang dibayarkan mencapai Rp5,7 miliar.

Selain itu, denda BBNKB yang dihapuskan mencapai Rp3,7 juta dari 11 unit kendaraan. Program ini dinilai membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Namun, realisasi penerimaan PKB pada September 2025 tercatat Rp7,5 miliar, lebih rendah dibanding rata-rata penerimaan bulan Juli dan Agustus yang mencapai Rp8,3 miliar per bulan. Penurunan ini dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih serta penurunan penjualan kendaraan baru sebesar 13,7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Ardi optimistis bahwa realisasi penerimaan hingga triwulan III masih dalam posisi aman dan akan memaksimalkan penerimaan di triwulan IV agar target tahunan dapat tercapai 100 persen.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|