Kementerian ATR: Mulai 2028 layanan pertanahan sepenuhnya digital.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan layanan pertanahan menjadi sepenuhnya digital pada tahun 2028. Hal ini disampaikan oleh Asnaedi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
Transformasi digital ini akan melibatkan penerapan blockchain dan smart contract, dengan pengembangan yang dimulai sejak 2024 melalui penerapan Sertifikat Elektronik di seluruh Kantor Pertanahan. Pada 2025, layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik akan diterapkan hampir di seluruh provinsi.
Mulai 2026, sertifikat tanah konvensional akan menjadi opsi, karena seluruh sertifikat tanah akan berbentuk digital. Transformasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko pemalsuan sertifikat kertas yang merugikan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN juga sedang menyiapkan Generative Artificial Intelligence (AI) Pertanahan untuk mengintegrasikan seluruh peraturan dan petunjuk teknis. AI ini diharapkan dapat mendukung keputusan dan berpotensi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Asnaedi menekankan peran strategis generasi milenial Y dan Z dalam transformasi digital ini. Generasi ini diharapkan membawa keseimbangan antara hard skill dan soft skill yang dibutuhkan untuk inovasi layanan. Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) diharapkan dapat berkontribusi dalam transformasi ini, terlebih dengan persiapan STPN menjadi Politeknik.
“Transformasi STPN menjadi Politeknik diharapkan membuat Taruna/i lebih percaya diri dan kreatif, serta siap menjadi bagian dari masa depan ATR/BPN dan bangsa Indonesia,” ujar Asnaedi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara