5 Pegawai Baznas Jabar Diperiksa Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa lima pegasai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Senin (9/3/2026) terkait kasus dugaan korupsi. Kelimanya diperiksa terkait laporan mantan pegawai Baznas Jabar TY terkait dugaan korupsi dana Rp 9,8 miliar dan hibah Pemprov Jabar Rp 3,5 miliar yang dilakukan Baznas Jabar.

"Saat ini sedang dimintai keterangan, lima orang kurang lebih," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Kasipenkum mengaku belum dapat menyampaikan nama-nama pegawai Baznas yang diperiksa oleh Kejati Jabar. Sebab hal itu masuk dalam perkara penyelidikan.

Kelima orang itu, kata Kasipenkum, diperiksa kaitan laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejati Jabar. "Untuk mengambil keterangan saja. Masih pemeriksaan saat ini," kata dia.

Sebelumnya, TY eks pegawai Baznas Jawa Barat yang melaporkan dugaan korupsi di lembaga Baznas Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk turun tangan memeriksa organisasi itu. Sebab penunjukan dan pemilihan anggota Baznas Jawa Barat oleh Gubernur Jawa Barat.

"Pimpinan Baznas Jabar itu dipilih dan ditunjuk oleh gubernur, tolong Pak KDM bisa atensi gitu ya," ucap dia seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar belum lama ini.

Ia menuturkan laporan pengaduan yang dilayangkannya ke Kejati Jawa Barat terkait data laporan keuangan Baznas Jawa Barat tahun 2021 hingga 2023 yang telah dipublikasikan. Dalam dokumen itu, terdapat dana zakat untuk fisabilillah digunakan untuk operasional lembaga sebesar Rp 9,8 miliar.

Padahal, ia mengatakan Baznas Jawa Barat sudah memperoleh hak Amil sebesar Rp 12,5 persen dari total dana zakat yang dihimpun. Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan penyimpangan dana Covid-19 sebesar Rp 3,5 miliar.

Sementara itu kuasa hukum TY dari LBH Bandung Andi Daffa Patiroi mengatakan kliennya sebagai pelapor diperiksa oleh kejaksaan terkait dugaan kasus korupsi di Baznas Jawa Barat. Ia mengatakan kejaksaan memeriksa untuk mendalami laporan itu.

"Jadi kejaksaan itu lagi memperdalam sebetulnya memperdalam substansi dari pelaporan yang dilakukan oleh pa Tri," ungkap dia.

Seperti diketahui, pelapor TY dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan dugaan membuka dokumen internal Baznas Jawa Barat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung M Rafi Saiful Islam mengatakan, LBH mengecam dugaan kriminalisasi terhadap TY yang menjadi whistleblower dengan mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh organisasi Baznas Jabar. Selain itu, pemecatan terhadap TY diduga sepihak dengan alasan dugaan pelanggaran disiplin dan pelaporan ke polisi terkait tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jabar. Pengaduan dilaporkan oleh eks pegawai Baznas Jawa Barat berinisial TY pada 2025.

(N-Muhammad Fauzi Ridwan)

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|