Foto ilustrasi kotak makan bergizi gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Harianjogja.com, SLEMAN—Jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beroperasi di Kabupaten Sleman per 27 September 2025 pukul 13.00 WIB ada 72 titik. Data ini berasal dari situs web bgn.go.id. Dari puluhan SPPG itu, belum ada satupun yang mengantongi Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Tunggul Birowo, mengatakan SLHS memang belum diwajibkan kepada SPPG. Dinkes hanya mengimbau agar setiap dapur pengolah menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat memiliki SLHS.
“Syarat untuk meraih SLHS, harus ada kunjungan di dapur SPPG. Kalau untuk visitasi, kami memiliki keterbatasan tenaga. Selama ini, visitasi yang sudah kami lakukan menyasar katering atau restoran non-SPPG,” kata Tunggul dihubungi, Sabtu (27/9/2025).
BACA JUGA: Begini Cara Pemkab Bantul Berupaya Tambah Armada Bus Sekolah
Ada lima syarat penerbitan SLHS SPPG, seperti memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) denga kode 56210 atau 56290. Kode ini menunjukkan ruang lingkup usaha dan sasaran penerima.
Kode 56210 berarti kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu.
Kelompok tersebut mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung.
Kode 56290 berarti kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa boga/katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu.
Kegiatannya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumahsakit, atau sekolah) atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga.
Termasuk dalam kelompok ini jasa katering Industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan.
Persyaratan kedua setelah NIB adalah mengikuti pelatihan hygiene sanitasi bagi penjamah pangan minimal 50% dari total penjaman makanan di dapur. Kemudian, Dinkes akan melakukan inspeksi tempat/dapur produksi. Skor minimal untuk lolos inspeksi adalah 80. Terakhir adalah pemeriksaan uji laboratorium terhadap air bersih, sampel makanan, dan usap alat saji dengan hasil memenuhi syarat.
“Semua dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi pelayanan satu pintu [online single submission, OSS],” katanya.
Selain mendorong agar SPPG mengurus kepemilikan SLHS, Dinkes Sleman terus memberi sosialisasi-edukasi dan pelatihan terhadap pengelola dapur. SPPG yang mengikuti pelatihan berasal dari Kapanewon Sleman, Gamping, Seyegan, Moyudan, Ngaglik, Depok, dan Mlati.
BACA JUGA: Jasamarga Perbaiki Ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 25
Meski belum ada SPPG memiliki SLHS, Kepala SPPG Margomulyo Seyegan, Joni Prasetyo, menyampaikan SPPG memberlakukan mekanisme pengelolaan dan pengolahan bahan makanan yang ketat hingga distribusinya ke setiap penerima manfaat.
Waktu pengolahan bahan baku makanan juga dibedakan untuk tiap kloter pengiriman menu MBG. Hal ini dilakukan agar makanan tetap segar ketika dimakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News