Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Tuban, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat. Penyidik menangkap 3 orang tersangka di Tuban dan 5 orang di Karawang.
"Kami mengamankan tiga orang tersangka di Tuban dan lima orang tersangka di Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunung menjelaskan tiga tersangka penyelewengan BBM di Tuban yakni BC, K, dan J. Sementara tersangka di Karawang yakni LA, HB, S, AS dan E.
Ia menuturkan dari hasil penyelidikan yang digelar sejak 26 Februari 2025, aksi penyelewengan BBM Subsidi di Tuban terjadi dengan modus para tersangka memakai kendaraan yang sama untuk berkali-kali mengisi BBM solar.
Pembelian itu dilakukan ketiga tersangka dengan memanfaatkan barcode MyPertamina yang dimiliki salah satu pelaku. BBM yang telah dibeli itu kemudian dipindah ke tempat penampungan untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Hal serupa terjadi di Karawang. Nunung mengatakan para pelaku berpura-pura menjadi petani agar bisa dapat mengajukan surat rekomendasi pembelian solar.
Surat rekomendasi itu didapati para pelaku dari pihak kantor desa. Setelahnya, para pelaku menggunakan surat itu untuk mendapatkan kode QR MyPertamina.
"Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi. Disparitas atau selisih harga, untuk solar bersubsidi itu harganya Rp6.800. Sementara mereka menjualnya di atas harga subsidi dengan harga Rp8.600," jelasnya.
Nunung mengatakan aksi curang para pelaku di Tuban dilakukan sekitar lima bulan terakhir. Selama periode itu, kata Nunung, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Sementara di Karawang, kata dia, aksi penyelewengan itu sudah dilakukan para tersangka selama satu tahun terakhir. Total keuntungan yang telah didapat mencapai Rp3 miliar.
"Total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp4,41 miliar," ujar Nunung.
Pada kasus ini, penyidik menyita barang bukti BBM solar subsidi total sebanyak 16.400 liter dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.
Para tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 40 Angka IX UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
(tsa)