Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) buka suara terkait ada beberapa direksi Subholding Pertamina yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/02/2025) malam.
Adapun penetapan tujuh tersangka oleh Kejagung pada Senin malam terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pimpinan Subholding Pertamina.
Merespons pengumuman dari Kejagung tersebut, PT Pertamina (Persero) menyebut, perseroan menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dalam proses hukum yang tengah berjalan.
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," ungkap VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi, Senin (24/02/2025) malam.
"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," tuturnya.
"Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers Senin (24/02/2025) malam mengungkapkan, pihaknya resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Hal itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers Senin (24/02/2025) malam.
Hal ini ditetapkan setelah penyidik dan Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan setidaknya pada 96 saksi dan 2 orang ahli.
"Dan pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik dan dilaksanakan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidik, maka penyidik berketetapan menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka," paparnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/02/2025) malam.
"Dan penyidik juga pada Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap 7 orang tersebut," ujarnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pun mengumumkan ketujuh tersangka tersebut, antara lain:
1. RS (Riva Siahaan), yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS (Sani Dinar Saifuddin), yang bersangkutan adalah Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF (Yoki Firnandi) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional;
5. MKAN, Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Komisaris 2 perusahaan sekaligus.
7. GRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.
"Itulah 7 tersangka yang telah ditetapkan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup," ucap Qohar.
"Bahwa pada periode 2018-2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya prioritas pasokan dalam negeri. Pertamina cari dari dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi sebagaimana diatur pasal 2 dan pasal 3 Permen ESDM nomor... tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan dalam negeri," tuturnya.
"Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam OHA untuk turunkan produksi kilang, sehingga produksi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, sehingga pemenuhan dilakukan dengan cara impor," ujarnya.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kenalan Dengan BBM "Diesel X" Rendah Sulfur & Ramah Lingkungan
Next Article Wow! Pertamina Temukan 2 Sumber 'Harta Karun' di Blok Migas Tertua RI