AKP Hariyadi Terbukti Aniaya Darso hingga Tewas, Divonis 2 Tahun

4 hours ago 1

AKP Hariyadi Terbukti Aniaya Darso hingga Tewas, Divonis 2 Tahun Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah memberikan vonis terhadap AKP Hariyadi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025). Eks Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Jogja itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Darso, 43, warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. - Antara.

Harianjogja.com, SEMARANG—Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah memberikan vonis terhadap AKP Hariyadi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025). Eks Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Jogja itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Darso, 43, warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Vonis terhadap terdakwa Hariyadi yang dibacakan Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati," katanya sebagaimana dilansir Antara, Kamis (16/10/2025).

Peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban pada September 2024 itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Jogja.

Terhadap peristiwa kecelakaan tersebut, terdakwa bersama sejumlah anggota Satlantas Polresta Jogja kemudian mendatangi rumah korban dalam rangka penyelidikan.

Dalam interogasi yang dilakukan terhadap korban itu, terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan sandal serta tangan kosong dalam keadaan mengepal.

Saat dijemput dari rumah, korban Darso dalam keadaan sehat. Korban yang memiliki riwayat penyakit jantung, kemudian dilarikan ke rumah sakit akibat penganiayaan itu.

Hakim menyatakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban sebagai penyebab kematian berdasarkan hasil ekshumasi yang dilakukan penyidik kepolisian.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perdamaian dan permintaan maaf yang telah diterima oleh keluarga korban menjadi pertimbangan putusan. Terhadap putusan itu, baik terdakwa maupun penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|