Alasan Buruh PT Bitratex Minta di-PHK Terungkap, Bikin Nangis

17 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan alasan di balik pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.065 pekerja PT Bitratex Industries, yang merupakan anak usaha Sritex dan juga dalam proses pailit.

Menurut Ristadi, para pekerja itu menerima surat PHK pada 24 Januari 2025 dari Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Bitratex, dan PT Primayudha Manidirijaya (dalam pailit). Dalam surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja yang ditujukan kepada karyawan PT Bitratex Industries itu tercantum nama 1.065 pekerja.

Namun, ungkap dia, sebelumnya 1.065 pekerja itu telah dirumahkan selama 4 bulan sejak Oktober 2024.

"Jadi sebelum kurator memberikan surat PHK, pekerja PT Bitratex sekitar 1.065 pekerja sudah dirumahkan terlebih dahulu sekitar 4 bulanan dan tidak menerima gaji. Artinya secara de facto itu Sritex sudah lakukan PHK terlebih dahulu kepada pekerja PT Bitratex," ujar Ristadi kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/3/2025).

"Karena kondisinya sudah seperti itu saat Sritex dan PT Bitratex dinyatakan pailit dan sudah kecil kemungkinan bisa dibatalkan, maka pekerja PT Bitratex mengajukan di-PHK," tambahnya.

Pengajuan sendiri agar di-PHK itu, jelasnya, karena para eks-pekerja Bitratex itu membutuhkan surat PHK untuk ppengajuan pencairan JHT.

"Hal itu dilakukan untuk menyambung hidup dan membayar utang-utang di warung yang selama ini sudah menumpuk sejak mereka dirumahkan tanpa gaji. Perusahaan juga tak memberikan uang tunggu sesuai perjanjian kerja bersama. Jadi, sebetulnya pekerja PT Bitratex yang duluan mengajukan tagihan pesangon ke kurator," tukasnya.

Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, hak karyawan Sritex belum juga dibayarkan hingga kini. Alasannya karena aset yang dimiliki perusahaan untuk membayar hak karyawan tersebut belum juga terjual.

"Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Dia pun membeberkan data PHK yang terjadi di Sritex dan anak usahanya.

Dalam paparannya, Yassierli menyebut, selama kurung waktu tujuh bulan dari waktu Agustus 2024 hingga Februari 2025 sebanyak 11.025 orang terkena PHK di grup bisnis Sritex.

Rinciannya, PHK sebanyak 340 pekerja pada tahap awal di Agustus 2024, lalu 1.081 pekerja di Januari 2025, dan PHK tertinggi di tahap akhir sebanyak 9.604 orang di 26 Februari 2025.

Kata dia, di awal tahun pada Januari 2025, kurator yang bertanggungjawab terhadap proses pailit Sritex menyebutkan ada 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang yang terkena PHK.

"Kasusnya Bitratex ini memang akhirnya pekerja yang meminta di-PHK karena mereka membutuhkan kepastian," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tiga Perusahaan Minat Beli Aset Sritex

Next Article Video: Diputus Pailit, Sritex Bakal Ajukan PK

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|