Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan alasan persetujuan para anggota dewan terhadap permintaan Dirjen Pajak Suryo Utomo supaya rapat dengar pendapat terkait sistem Coretax digelar secara tertutup.
Misbakhun mengatakan, pembahasan rapat itu digelar secara tertutup demi menghindari potensi kegaduhan selama rapat berlangsung. Ia mengingatkan, persoalan pajak sangat strategis karena menyangkut penerimaan negara.
"Kita minta maaf kepada teman-teman rapat ini kita tertutup karena permintaan dan disepakati bersama rapat kita buat tertutup untuk menghindari kegaduhan-kegaduhan yang kita anggap tidak kondusif," kata Misbakhun seusai rapat yang digelar sekitar empat jam itu di ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Senin (10/2/2025)
"Nanti tidak memberikan daya dukung yang kondusif karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara," tegasnya.
Dalam rapat itu, Misbakhun mengaku para anggota dewan sebetulnya meminta supaya implementasi sistem coretax yang kerap menghadapi masalah sejak diimplementasi pada 1 Januari 2025 ditunda sampai pembenahannya selesai.
Namun, hasil dari rapat selama empat jam itu menghasilkan kesepakatan sistem coretax tetap berjalan bagi pelayanan administrasi para wajib pajak, bersamaan dengan kembali dibukanya layanan lama yang melalui sistem DJP Online.
"Tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, agar ya bahasanya ya, antisipasi dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," ungkap Misbakhun.
Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meminta rapat dengar pendapat atau RDP tentang sistem Coretax dilakukan secara tertutup.
Permintaan ini ia sampaikan setelah ditawari Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun apakah RDP tentang Coretax mau digelar secara terbuka atau tertutup.
"Kalau diizinkan pimpinan rapat dilakukan secara tertutup," ucap Suryo di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Merespons permintaan Suryo itu, Misbakhun lalu meminta pendapat para anggota dewan di Komisi XI, mereka juga menyatakan setuju rapat coretax digelar tertutup.
"Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum," tegas Misbakhun.
Rapat yang dihadiri 15 anggota DPR dari dari 6 fraksi itu mulai sekitar pukul 10.28 WIB. RDP itu dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
"Telah dihadiri sebanyak 15 anggota, terdiri 6 fraksi dari 48 anggota Komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi. Dengan demikian kuorum sebagaimana ditentukan dalam pasal 279 dan 281 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib telah terpenuhi," kata Misbakhun saat membuka rapat.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DJP Kementerian Keuangan Beri Update Pelaksanaan Coretax
Next Article Mau Jajal Simulator Sistem Canggih Pajak 'Coretax', Ini Caranya!