Amnesty International Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

6 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International Indonesia menonal usulan nama Presiden ke-2 Soeharto sebagai pahlawan nasional. Alasannya, Soeharto dinilai memiliki banyak kontroversi, sehingga tidak layak diberikan gelar pahlawan nasional. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan upaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah suatu bentuk pengkhianatan terbesar atas mandat rakyat sejak 1998. Menurut dia, semangat reformasi berpotensi berakhir di tangan pemerintahan Prabowo Subianto apabila usulan itu terus dilanjutkan

"Soeharto jatuh akibat protes publik yang melahirkan reformasi. Karena itu menganugerahi Soeharto gelar pahlawan nasional bisa dipandang sebagai akhir dari reformasi itu sendiri," kata dia melalui keterangannya, Kamis (23/10/2025). 

Ia menilai, usulan Kementerian Sosial (Kemensos) itu jelas terlihat sebagai upaya sistematis untuk mencuci dosa rezim Soharto yang marak akan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Mengingat, Soeharto dinilai memimpin dengan otoriter melalui rezim Orde Baru selama 32 tahun berkuasa.

"Mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan berarti mengabaikan penderitaan para korban dan keluarga mereka yang hingga kini belum mendapatkan keadilan," kata dia.

Usman menyebutkan, berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi di bawah kekuasaan Soeharto. Beberapa di antaranya adalah pembantaian massal 1965-1966, penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, kekerasan di Aceh, Timor Timur, dan Papua, hingga penghilangan paksa aktivis menjelang kejatuhannya pada 1997-1998.

Ia mengatakan, negara telah mengakui berbagai peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui Ketetapan MPR pada awal reformasi maupun pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023. Namun, hingga kini tidak satu pun aktor utama, termasuk Soeharto yang dimintai pertanggungjawaban.

"Pemerintah semestinya memprioritaskan penyelesaian yudisial dan non-yudisial atas pelanggaran HAM berat masa lalu, bukan justru memberi penghargaan kepada pelaku yang bertanggung jawab atas kasus-kasus itu," ujar dia.

Ia menegaskan, pihaknya mengecam dan menolak pengusulan Soeharto sebagai pahlawan. Pemerintah harus mengeluarkan Soeharto dari daftar nama-nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.

"Soeharto tidak layak berada di daftar itu, apalagi diberi gelar pahlawan. Hentikan upaya pemutarbalikkan sejarah ini," kata Usman.

Diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyerahkan dokumen berisi daftar 40 nama calon pahlawan nasional kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Selasa (21/10/2025). Diketahui, Fadli Zon juga merupakan Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

Dari 40 nama calon pahlawan nasional itu, adalah Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto. Koalisi masyarakat sipil telah menentang keras pencalonan nama Soeharto karena terjadi berbagai pelanggaran hak asasi manusia selama 32 tahun kepemimpinannya.

Daftar tersebut juga memuat beberapa nama tokoh, seperti aktivis buruh Marsinah, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mantan Menteri Pertahanan Keamanan M Jusuf, dan mantan Gubernur Jakarta Ali Sadikin. Beberapa ulama juga masuk dalam daftar, di antaranya ulama asal Bangkalan, Syaikhona Muhammad Kholil, mantan Rais Aam PBNU KH Bisri Syansuri, dan KH Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|