Jakarta, CNBC Indonesia - PT Indofarma Tbk. (INAF) buka suara terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM). Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PT IGM berada dalam Kepailitan melalui Putusan No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 10 Februari 2025 (Putusan Pailit).
Manajemen mengungkapkan, perseroan memiliki piutang kepada IGM sebesar Rp495.984.315.836. Jumlah tersebut tercatat pada Daftar Piutang Diakui IGM (Dalam PKPU Tetap) Putusan Nomor 144/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
"Jika IGM pailit maka penyelesaian piutang tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme kepailitan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/2).
Selain itu kepailitan IGM juga menyebabkan Perseroan kehilangan penyertaan ke IGM sebesar Rp132.468.651.783,-.
"Putusan kepailitan memiliki akibat hukum yaitu pembatasan kewenangan IGM terkait harta kekayaan yang dimilikinya dan penghentian segala aktivitas/operasional perusahaan, termasuk kepemilikan saham diambil alih dan sahamnya diselesaikan berdasarkan prosedur kepailitan oleh kurator," tulis manajemen.
Sebelumnya, manajemen menyebut, pada tanggal 3 Februari 2025, telah dilakukan pemungutan suara atas rencana atau proposal perdamaian yang diajukan oleh PT IGM per tanggal 31 Januari 2025 dalam proses PKPU.
Hasilnya, 1 dari 13 total keseluruhan Kreditor Separatis yang mewakili 32,18% suara dari jumlah tagihan kreditor separatis menyetujui proposal perdamaian, sementara 12 kreditor separatis lainnya menyatakan menolak proposal perdamaian, dan 29 dari 58 kreditor konkuren yang mewakili 77,89% suara dari jumlah tagihan kreditor konkuren menyetujui proposal perdamaian, 12 kreditor konkuren lainnya menyatakan menolak proposal perdamaian, sementara 17 kreditor konkuren tidak hadir dan tidak memberikan suara dalam rapat kreditor.
Berdasarkan sidang atau rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025, Majelis Hakim pemeriksa perkara PKPU PT IGM di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun pokok putusannya, di antaranya, menyatakan PKPU PT IGM selaku Termohon PKPU/Debitor telah berakhir, menyatakan PT IGM selaku Termohon PKPU/Debitor Pailit dengan segala akibat hukumnya.
Putusan Pailit yang diputus berdasarkan sidang atau rapat permusyawaratan Hakim sebagaimana dimaksud di atas akan diumumkan oleh kurator di 2 surat kabar harian Nasional dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Terhadap Putusan Pailit tersebut, PT IGM akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU").
Keadaan Kepailitan PT IGM akan memberikan dampak secara finansial terhadap Perseroan di mana Perseroan tidak lagi mendapatkan pembagian keuntungan (dividen) dari PT IGM yang menyebabkan Perseroan akan membukukan kerugian.
Selain dari pada itu, karena PT IGM berada dalam keadaan Kepailitan maka Perseroan tidak lagi menjadi pengendali PT IGM karena seluruh tindakan kepengurusan PT IGM akan dilakukan oleh kurator yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun Kurator nantinya akan melakukan penjualan harta PT IGM dan melakukan pembagian atas hasil penjualan harta tersebut kepada para kreditor untuk pembayaran utang PT IGM sebagaimana ditentukan dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Selanjutnya, apabila Kurator telah melakukan pembayaran terhadap seluruh kreditor dan masih terdapat sisa pembagian atas penjualan harta PT IGM maka Perseroan akan memperoleh pembagian harta tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun apabila nantinya harta PT IGM tidak mencukupi untuk pembayaran utang kepada Kreditor maka PT IGM akan berada dalam keadaan insolvensi yang membuat Perseroan/Pemegang Saham tidak mendapatkan pembagian atas hasil apa pun dari penjualan harta PT IGM.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Strategi MIND ID Perkuat Industri Aluminium RI
Next Article Mantan Dirut dan Direktur Indofarma Jadi Tersangka Manipulasi Lapkeu